Moskow, MINA – Presiden Rusia Vladimir Putin, Senin (4/6) menandatangani Undang-Undang (UU) Antisanksi sebagai tanggapan terhadap sanksi terbaru Amerika Serikat (AS) kepada negara itu.
Undang-undang itu akan diterapkan pada negara, perusahaan atau perorangan yang bertindak bermusuhan terhadap Rusia, demikian Press TV melaporkan.
UU tersebut memungkinkan pihak berwenang menghentikan kerja sama internasional dengan negara-negara asing, memaksakan pembatasan impor dan ekspor serta langkah-langkah lainnya.
Pada tanggal 6 April, Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin mengumumkan sanksi baru pada Oligarki Rusia dan 12 perusahaan yang mereka miliki, 17 pejabat senior Rusia dan perusahaan ekspor senjata milik negara, terkait berbagai kegiatan, termasuk dugaan campur tangan Moskow di pemilu presiden AS 2016.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Washington mengatakan, langkah-langkah hukuman adalah sebagai tanggapan terhadap kebijakan Rusia mengenai Ukraina dan Suriah, serta kegiatan dunia maya dan upaya untuk menumbangkan demokrasi Barat.
Sanksi AS tersebut adalah yang paling signifikan sejak Reintegrasi Crimea dengan Rusia pada tahun 2014.
Pemerintah Moskow telah melarang berbagai macam impor makanan ke Rusia dari negara-negara Barat pada tahun 2014 sebagai pembalasan terhadap sanksi yang dipimpin AS atas konflik Ukraina. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Mi’raj News Agency (MINA)