Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Akhir Pengadilan tentang Mursi Sebagai “Mata-Mata Qatar” Ditunda

Rudi Hendrik - Ahad, 24 April 2016 - 11:58 WIB

Ahad, 24 April 2016 - 11:58 WIB

402 Views

Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi. (Foto: AA)

Kairo, 16 Rajab 1437/24 April 2016 (MINA) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (23/4) menunda putusan akhir di pengadilan terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi yang didakwa sebagai “mata-mata Qatar” hingga 7 Mei.

Dikutip dari Anadolu Agency, pengadilan telah menuduh Mursi dan 10 terdakwa lainnya sebagai mata-mata untuk Qatar dan membocorkan dokumen rahasia ke negara Teluk kecil tersebut selama satu tahun masa jabatan Mursi sebagai presiden.

Mursi, pemimpin Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, digulingkan dalam kudeta militer tahun 2013, setelah terjadi protes terhadap kepresidenannya.

Mursi diganjar hukuman penjara dan divonis hukuman mati untuk dakwaan “bersekongkol melawan Mesir” dengan kelompok Hamas Palestina dan Hizbullah Libanon. Ia juga didakwa “kabur” dari penjara pada 2011.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Mursi dan sesama rekan terdakwanya, juga banyak pengamat independen mengatakan, tuduhan itu sarat muatan politis.

Sejak penggulingan dan pemenjaraan Mursi, pemerintah Mesir telah menumpas kelompok Ikhwanul Muslimin, membunuh ratusan anggotanya dan memenjarakan puluhan ribu lainnya. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Dunia Islam
Palestina