Jakarta, MINA – Forum Zakat (FOZ) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan momentum penting memperkuat tata kelola zakat nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah x Hukum Ekonomi Syariah bertema “Diseminasi Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat” yang digelar di Jakarta, baru-baru ini. Acara menghadirkan anggota DPR, pejabat Kementerian Agama, akademisi, serta perwakilan lembaga zakat anggota FOZ.
Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana menegaskan judicial review bukanlah upaya melemahkan pemerintah, melainkan memperbaiki tata kelola zakat nasional.
“Putusan MK memberi arah yang jelas: pemerintah sebagai regulator, BAZNAS dan LAZ sebagai operator yang setara. Dengan begitu, zakat bisa lebih optimal berkontribusi pada pembangunan nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca Ledakan, SMAN 72 Jakarta Terapkan Pembelajaran Daring dan Pendampingan Psikososial
Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ, Ibnu Tsani, menambahkan bahwa putusan MK menguatkan aspirasi lembaga zakat.
“Muzaki harus bebas memilih lembaga yang dipercaya, LAZ dan BAZNAS setara tanpa subordinasi, dan tata kelola zakat harus profesional serta akuntabel,” katanya.
FOZ mendorong agar revisi UU Zakat yang diwajibkan MK dalam dua tahun ke depan dilakukan dengan partisipasi bermakna seluruh pemangku kepentingan. Revisi tersebut harus menegaskan lima prinsip utama: pemisahan fungsi regulator dan operator, kebebasan muzaki memilih lembaga zakat, kesetaraan antar lembaga pengelola tanpa subordinasi, tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.
Putusan ini menandai langkah penting menuju tata kelola zakat nasional yang lebih adil, profesional, dan inklusif, sehingga zakat dapat berfungsi maksimal bagi kesejahteraan umat.
Baca Juga: Jakarta Gelar Jamuan Kehormatan Forum Perdamaian Dunia
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Amelia Fauzia, menyoroti aspek partisipasi publik. “Proses revisi UU harus melibatkan lembaga-lembaga zakat yang selama ini sudah bekerja nyata di lapangan, agar tata kelola zakat benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Indonesia Zakat Watch, Barman Wahidatan, yang menilai putusan MK menjadi milestone penting. “Kini saatnya membangun good zakat governance dengan checks and balances yang jelas, demi akuntabilitas dan keadilan,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang amanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.
Ia menekankan, tata kelola zakat harus mampu melahirkan kepercayaan, solidaritas, dan kesejahteraan bersama. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam dua tahun mendatang membuka ruang perbaikan regulasi menuju sistem yang lebih transparan dan inklusif.
Baca Juga: Menag Serukan Kolaborasi Wasathiyah Islam dan Nilai Tionghoa
“Saat zakat dikelola dengan amanah, maka lahirlah rasa percaya, tumbuh solidaritas, dan tercipta kesejahteraan bersama. Putusan MK ini harus kita kawal sebagai momentum membangun tata kelola zakat yang benar-benar memberi manfaat bagi umat,” kata Maman.
Sebagai legislator, Maman memastikan DPR siap menindaklanjuti amanat putusan MK dengan mendorong pembahasan revisi UU Zakat dalam Prolegnas 2025–2029.
Selain itu, Kementerian Agama diharapkan segera menerbitkan regulasi turunan yang sejalan dengan lima prinsip utama putusan MK, agar perbaikan tata kelola zakat dapat segera dijalankan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Jadi 96, 3 Luka Berat
















Mina Indonesia
Mina Arabic