Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK Perkuat Tata Kelola Zakat, FOZ Dorong Reformasi Nasional

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Ilustrasi.

Jakarta, MINA – Forum Zakat (FOZ) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam waktu maksimal dua tahun. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola zakat di Indonesia agar lebih adil, transparan, dan partisipatif.

Dalam webinar “Masa Depan Tata Kelola Zakat Pasca Putusan MK Tahun 2025” yang digelar Jumat (3/10), Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak.

“Putusan MK bukan sekadar perkara hukum, tetapi tonggak sejarah membangun sistem zakat yang inklusif. FOZ siap mengawal revisi UU bersama pemerintah, DPR, dan lembaga zakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ, Ibnu Tsani, menambahkan putusan MK meski menolak permohonan secara formal, justru membawa substansi kemenangan.

Baca Juga: Marinette Kapal Terakhir Armada Kemanusiaan Global Sumud Dibajak Israel, 42 Kapal Dicegat dalam 38 Jam

Menurutnya, MK menekankan empat prinsip utama, yakni pemisahan peran regulator dan operator, kebebasan muzaki memilih lembaga, kesetaraan BAZNAS dan LAZ tanpa subordinasi, serta partisipasi publik dalam proses revisi UU.

“Ini adalah momentum strategis menuju good zakat governance yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan syariah,” katanya.

Webinar tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai lembaga zakat anggota FOZ, menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama RI dan praktisi zakat nasional. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap masa depan tata kelola zakat di Indonesia.[]

 

Baca Juga: Koalisi Kesehatan Jakarta Tolak Wacana Ruang Merokok di Dalam Gedung

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda