Jakarta, MINA – Forum Zakat (FOZ) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam waktu maksimal dua tahun. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola zakat di Indonesia agar lebih adil, transparan, dan partisipatif.
Dalam webinar “Masa Depan Tata Kelola Zakat Pasca Putusan MK Tahun 2025” yang digelar Jumat (3/10), Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak.
“Putusan MK bukan sekadar perkara hukum, tetapi tonggak sejarah membangun sistem zakat yang inklusif. FOZ siap mengawal revisi UU bersama pemerintah, DPR, dan lembaga zakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ, Ibnu Tsani, menambahkan putusan MK meski menolak permohonan secara formal, justru membawa substansi kemenangan.
Menurutnya, MK menekankan empat prinsip utama, yakni pemisahan peran regulator dan operator, kebebasan muzaki memilih lembaga, kesetaraan BAZNAS dan LAZ tanpa subordinasi, serta partisipasi publik dalam proses revisi UU.
“Ini adalah momentum strategis menuju good zakat governance yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan syariah,” katanya.
Webinar tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai lembaga zakat anggota FOZ, menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama RI dan praktisi zakat nasional. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap masa depan tata kelola zakat di Indonesia.[]
Baca Juga: Koalisi Kesehatan Jakarta Tolak Wacana Ruang Merokok di Dalam Gedung
Mi’raj News Agency (MINA)