Jakarta, MINA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih relevan diterapkan, namun implementasinya di lapangan perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10).
“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim MK.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai ketentuan Pasal 8 yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan yang memadai terhadap profesi jurnalis.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Perluas Peluang Pasar dan Ciptakan 12.000 Lapangan Kerja Baru
Dalam keterangannya, Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan wartawan, namun pelaksanaannya di lapangan masih lemah dan belum sepenuhnya berpihak pada kebebasan pers.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Perlindungan ini mencakup keamanan fisik, digital, hingga perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Santri, ICMI Minta Jangan Ada Pihak Diskreditkan Pola Pendidikan Pesantren
Menurut PWI, tantangan terbesar dalam penegakan Pasal 8 UU Pers bukan pada teks hukumnya, tetapi pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
Karena itu, PWI mengusulkan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai koridor Undang-Undang Pers.
Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi dan pendidikan etika jurnalistik di seluruh Indonesia.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga: Dr. Siti Fadilah Supari Apresiasi Inisiatif Pendirian RSIA di Gaza oleh Maemuna Center
Sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sebelum tahap pembacaan putusan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: FOZ Dorong Pengakuan Amil Zakat sebagai Tenaga Kerja Profesional