PWYP: Pemerintah Aceh Jangan Terburu-Buru Berikan Ijin Tambang

Banda , MINA –  PWYP Lembaga yang konsen pada perbaikan tata kelola sumberdaya ekstraktif di Indonesia menyarankan agar pemerintah Aceh dapat memanfaatkan lahan seluas 549 ribu Hektare lebih itu menjadi tempat terbuka hijau, atau dijadikan kembali sebagai lokasi pertambangan.

Rizky Peneliti di PWYP, mengatakan, kesempatan ini juga bisa menjadi momentum untuk menyelaraskan pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

“Bisa juga dilakukan pengembalian fungsi lahan, kembalikan ke asal mulanya menjadi hutan lagi,” imbuhnya, Jumat 29/3..

Menurut Rizky, pemerintah Aceh juga dapat membuat kajian mendalam terlebih dahulu sebelum mengarahkan lahan tersebut, jangan sampai terburu-buru ingin menjadikan lokasi pertambangan kembali.

“Meskipun ada keinginan dari investor, tapi jangan sampai Pemerintah Aceh tertekan karena investor, kemudian langsung membuka lagi pertambangannya,” tutup Rizky. (L/AP/ )

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.