Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qanun Poligami Bisa Saja Tidak Disahkan

Admin - Rabu, 10 Juli 2019 - 14:20 WIB

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:20 WIB

4 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif menyebutkan, qanun poligami yang selama ini gencar dibahas di DPRA, belum tentu disahkan.

Menurutnya, pengesahan qanun poligami akan melihat aspek untung rugi terhadap masyarakat.

“Jika membawa kemudharatan, maka akan kita tinggalkan, kan bukan hanya qanun poligami yang kita bahas, itu hanya sebagian kecil dari qanun keluarga,” kata Musanif, Rabu (10/7).

“Yang pro kontra itu kan cuma Bab poligami, bab lain kan tidak,” tambah Musanif.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Tingginya angka perceraian dan nikah siri di Aceh yang melibihi angka nasional, menjadi alasan dirinya di Komisi VII untuk membahas poligami secara terperinci.

Namun, pembahasan poligami di lingkungan DPRA justru menjadi pro kontra di tengah masyarakat Aceh saat ini.

Musanif menyadari pembahasan bab poligami justru menyakiti hati kaum perempuan, sehingga pembahasan ini menjadi viral.

“Padahal qanun poligami satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPRA, saya juga bahas qanun lain seperti ekonomi, tapi gak heboh, giliran ini jadi heboh,” pungkasnya.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Pihaknya juga akan mengundang akademisi pada 1 Agustus nanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umun (RDPU), untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami, sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak. (L/AP/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia