Qanun Poligami Bisa Saja Tidak Disahkan

Banda , MINA – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif menyebutkan, yang selama ini gencar dibahas di DPRA, belum tentu disahkan.

Menurutnya, pengesahan qanun poligami akan melihat aspek untung rugi terhadap masyarakat.

“Jika membawa kemudharatan, maka akan kita tinggalkan, kan bukan hanya qanun poligami yang kita bahas, itu hanya sebagian kecil dari qanun keluarga,” kata Musanif, Rabu (10/7).

“Yang pro kontra itu kan cuma Bab poligami, bab lain kan tidak,” tambah Musanif.

Tingginya angka perceraian dan nikah siri di Aceh yang melibihi angka nasional, menjadi alasan dirinya di Komisi VII untuk membahas poligami secara terperinci.

Namun, pembahasan poligami di lingkungan DPRA justru menjadi pro kontra di tengah masyarakat Aceh saat ini.

Musanif menyadari pembahasan bab poligami justru menyakiti hati kaum perempuan, sehingga pembahasan ini menjadi viral.

“Padahal qanun poligami satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPRA, saya juga bahas qanun lain seperti ekonomi, tapi gak heboh, giliran ini jadi heboh,” pungkasnya.

Pihaknya juga akan mengundang akademisi pada 1 Agustus nanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umun (RDPU), untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami, sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak. (L/AP/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.