Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qatar Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal Permanen

habibi - Jumat, 4 Agustus 2017 - 04:10 WIB

Jumat, 4 Agustus 2017 - 04:10 WIB

227 Views ㅤ

Qatar. Foto: Istimewa

Qatar. Foto: Istimewa

Doha, MINA – Rancangan Undang Undang (RUU) perizinan untuk tinggal secara permanen bagi beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) di Qatar telah diizinkan. RUU tersebut juga membolehkan para wanita yang menikah dengan orang luar negeri untuk tinggal di negerinya.

Pemerintah Qatar sebelumnya melakukan pertemuan dengan para kabinet dan menyetuji RUU tersebut. TKA yang diizinkan untuk tinggal secara permanen adalah hanya untuk orang yang bekerja atau mendedikasikan dirinya untuk Qatar.

“Menurut ketentuan undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri Qatar dapat memberikan hak tinggal tetap kepada warga non-Qatar jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Kantor Berita Qatar. Kamis (3/8).

Negara-negara teluk seperti, Kuwait, Bahrain, Irak, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), memiliki banyak sekali pekerja Asing, tapi tidak diizinkan melakukan naturalisasi, kecuali dalam kasus tertenu yang sangat jarang terjadi.

Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’

Tidak hanya memberi izin tinggal permanen saja, warga asing yang tinggal di Qatar, berdasarkan RUU yang sudah disetujui juga memberikan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis. Selain itu, warga asing yang sudah mendapat izin juga akan dibolehkan memiliki properti dan membuka bisnis tanpa harus menikahi warga setempat terlebih dahulu.

Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri Qatar masih terus melakukan tindakan lanjutan mengenai RUU ini. Nantinya, untuk mempermudah proses, Qatar akan membentuk sebuah komite guna mengurusi hal tersebut. (T/R08/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Investor Perumahan (SHK) Kerajaan Qatar Yang Mulia Sheikh Abdulaziz bin Abdulrahman Al Thani melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit (foto: BPMI Setpres)
Indonesia
Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia