Doha, MINA – Rancangan Undang Undang (RUU) perizinan untuk tinggal secara permanen bagi beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) di Qatar telah diizinkan. RUU tersebut juga membolehkan para wanita yang menikah dengan orang luar negeri untuk tinggal di negerinya.
Pemerintah Qatar sebelumnya melakukan pertemuan dengan para kabinet dan menyetuji RUU tersebut. TKA yang diizinkan untuk tinggal secara permanen adalah hanya untuk orang yang bekerja atau mendedikasikan dirinya untuk Qatar.
“Menurut ketentuan undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri Qatar dapat memberikan hak tinggal tetap kepada warga non-Qatar jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari Kantor Berita Qatar. Kamis (3/8).
Negara-negara teluk seperti, Kuwait, Bahrain, Irak, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), memiliki banyak sekali pekerja Asing, tapi tidak diizinkan melakukan naturalisasi, kecuali dalam kasus tertenu yang sangat jarang terjadi.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Tidak hanya memberi izin tinggal permanen saja, warga asing yang tinggal di Qatar, berdasarkan RUU yang sudah disetujui juga memberikan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis. Selain itu, warga asing yang sudah mendapat izin juga akan dibolehkan memiliki properti dan membuka bisnis tanpa harus menikahi warga setempat terlebih dahulu.
Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri Qatar masih terus melakukan tindakan lanjutan mengenai RUU ini. Nantinya, untuk mempermudah proses, Qatar akan membentuk sebuah komite guna mengurusi hal tersebut. (T/R08/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata