Den Haag, MINA – Qatar dan Oman mengatakan mereka telah menyerahkan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag untuk mendukung posisi Palestina.
Qatar mengatakan ICJ harus menyimpulkan bahwa kewajiban Israel di bawah hukum internasional mengharuskannya untuk segera menghentikan pendudukannya yang melanggar hukum, serta memberikan kompensasi penuh atas kerusakan dan penderitaan yang disebabkan oleh pendudukan tersebut. Kantor Berita WAFA melaporkan.
Oman menegaskan, pihaknya menyerahkan pernyataan tertulisnya untuk mendukung langkah-langkah diplomatik dan hukum yang diambil oleh Negara Palestina yang berusaha mengizinkan ICJ untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Wakil Menteri Luar Negeri China juga telah menyerahkan pernyataan tertulis ke ICJ mengenai pelanggaran Israel di wilayah pendudukan Palestina
Baca Juga: Kabinet Keamanan Ajukan Persetujuan Gencatan Senjata Gaza kepada Kabinet Penuh Israel
Penyerahan pernyataan ini menyusul permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada ICJ untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
ICJ telah menetapkan 25 Juli 2023 sebagai batas waktu di mana pernyataan tertulis atas pertanyaan dapat diajukan ke Pengadilan, dan 25 Oktober 2023 sebagai batas waktu negara dan organisasi yang telah memberikan pernyataan dapat mengajukan komentar tertulis atas pernyataan yang dibuat oleh negara atau organisasi lain. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kabinet Keamanan Israel Setujui Genjatan Senjata dengan Hamas