Qatar: Peretasan oleh UAE Langgar Hukum Internasional

Ilustrasi: peretasan.

Doha, MINA – Pemerintah di Doha mengatakan pada hari Senin (17/7), keterlibatan Uni Emirat Arab () yang dilaporkan telah meretas kantor berita nasional pada bulan Mei merupakan pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran kesepakatan di antara negara-negara Teluk.

“Sangat disayangkan bahwa tindakan terorisme siber yang memalukan ini dikaitkan dengan sesama anggota Dewan Kerja Sama Teluk,” kata kepala kantor komunikasi pemerintah Qatar Sheikh Saif bin Ahmad Al-Thani. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.

“Tindakan kriminal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta pelanggaran kesepakatan bilateral dan kolektif yang ditandatangani antara negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Amerika Serikat (AS),” tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Washington Post yang mengutip pejabat intelijen AS yang tidak disebutkan namanya, melaporkan pada hari Ahad (16/7) bahwa UAE mengatur peretas dan membuat sebuah cerita palsu yang digunakan sebagai dalih untuk menciptakan krisis antara Qatar dan empat negara Arab.

Laporan tersebut mengatakan bahwa anggota senior pemerintah UAE membahas rencana peretasan sehari sebelum sebuah berita muncul di kantor berita Qatar News Agency (QNA).

Berita QNA yang diduga kuat telah diretas menyebutkan, Emir Qatar Sheikh Tamim Bin Hamad Al-Thani memuji Iran dan mengatakan pemerintah Qatar memiliki hubungan yang baik dengan Israel.

Namun, pemerintah UAE telah membantah keterlibatannya dalam peretasan dan menyebut laporan tersebut “salah”.

Sheikh Saif menambahkan bahwa penyelidikan pemerintah Qatar terhadap peretas sedang berlangsung. (T/RI-1/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.