Doha, MINA – Qatar mengatakan, Selasa (12/3), upaya masih berlangsung untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan pendudukan Israel di Jalur Gaza, demikian dilaporkan Anadolu Agency.
“Kami semua berupaya mencapai kesepakatan sebelum awal Ramadhan, namun hal itu tidak menghalangi kami untuk melanjutkan upaya dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed Al-Ansari, dalam jumpa pers.
Beberapa hari terakhir terjadi pembicaraan maraton yang dimediasi oleh Qatar, Mesir dan Amerika Serikat untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel sebelum bulan puasa Ramadhan, yang dimulai pada Senin.
Namun perundingan tersebut gagal menghasilkan terobosan apa pun, karena Tel Aviv menolak tuntutan Hamas untuk mengakhiri serangan mematikan Israel di Gaza dan menarik diri dari wilayah tersebut sebagai imbalan atas kesepakatan apa pun.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Israel telah melancarkan serangan balasan terhadap Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu, yang menewaskan hampir 1.200 orang dari pihak Israel. Serangan tersebut telah menewaskan sekitar 31.200 warga Palestina dan melukai lebih dari 72.900 lainnya di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Namun, sejak saat itu, Haaretz mengungkap bahwa helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh lebih dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina.
Israel juga menerapkan blokade yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (T/B03/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia