Qatar Tuntut UEA ke Mahkamah HAM PBB terkait Blokade

Doha, MINA – Pemerintah memperkarakan (UEA) ke Mahkamah Internasional atas apa yang digambarkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah itu dilakukan setahun setelah UEA, Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Qatar, dengan tuduhan mendukung “terorisme”.

Doha telah berulang kali menolak tuduhan itu sebagai “tidak berdasar”. Demikian Al Jazeera melaporkan yang dikutip MINA (Senin (11/6).

“Sebagaimana dinyatakan secara terperinci dalam permohonan Qatar ke Mahkamah Internasional, UAE memimpin tindakan-tindakan ini, yang telah memiliki dampak yang menghancurkan terhadap hak asasi manusia Qatar dan penduduk Qatar,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Pemerintah Qatar mengatakan UEA memberlakukan serangkaian tindakan yang mendiskriminasi warga Qatar, termasuk mengusir mereka dari UEA, melarang mereka memasuki atau melewati UEA, memerintahkan warga negara UEA untuk meninggalkan Qatar, dan menutup wilayah udara UEA dan pelabuhan ke Qatar.

Qatar mengatakan pihaknya yakin tindakan itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) – termasuk diskriminasi atas dasar kewarganegaraan – di mana UAE dan Qatar keduanya berstatus penandatangan.

Arab Saudi, Bahrain dan Mesir bukan penandatangan konvensi CERD.

Qatar meminta agar pengadilan memerintahkan UAE  mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajibannya di bawah CERD, menghentikan dan mencabut langkah-langkah diskriminatif dan memulihkan hak-hak orang Qatar.

Mereka juga meminta agar UEA melakukan perbaikan, termasuk kompensasi, tetapi tidak memberikan rincian tentang jumlah yang mungkin dituntut. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

https://www.aljazeera.com/news/2018/06/qatar-takes-uae-human-rights-court-blockade-180611103646133.html

Wartawan: Syauqi S

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.