Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qatar Umumkan Persyaratan Izin Haji Ekspatriat

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 8 Februari 2023 - 23:00 WIB

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:00 WIB

6 Views

Doha, MINA – Departemen Haji dan Umrah di Kementerian Wakaf dan Urusan Islam (Awqaf) Qatar, mengumumkan persyaratan izin haji tahun ini bagi warga ekspatriat.

Semua yang ingin mengajukan izin haji harus telah menyelesaikan dua dosis vaksinasi Covid-19 mereka, pengumuman Departemen Awqaf. Demikian dilaporkan Peninsula Qatar, Rabu (8/2/2023).

Jemaah wajib mengumumkan tanggal vaksinasi untuk suntikan pertama dan kedua, serta melampirkan bukti vaksinasi dengan aplikasi.

Departemen Awqaf juga menetapkan, usia ekspatriat di Qatar harus tidak kurang dari 40 tahun, dengan 10 tahun tinggal di Qatar.

Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Pawai Dukung Badai Al-Aqsa

Untuk warga negara Qatar dan penduduk GCC yang tinggal di Qatar, usianya tidak kurang dari 18 tahun.

Direktur Awqaf, Ali bin Sultan Al Misfri mengatakan, pemohon harus memberikan nomor kartu identitas dengan tanggal kedaluwarsa kartu di situs web Hajj.gov.qa disertai dengan nomor telepon mereka.

Sebuah pesan kemudian akan dikirim ke telepon pemohon yang berisi tautan yang akan mengarahkan mereka ke halaman di mana mereka dapat menyelesaikan aplikasi mereka.

Setelah diajukan, pemohon akan menerima nomor yang kemudian dapat digunakan untuk melacak status aplikasi secara online.

Baca Juga: Para Menlu Arab dan Turkiye Akan Bertemu di Yordania Bahas Situasi Terkini Suriah

Situs web akan mulai menerima aplikasi pada hari Ahad , 12 Februari 2023, pukul 8 pagi, dan akan berlangsung selama sebulan penuh hingga 12 Maret 2023.

Hasil diharapkan akan diumumkan satu pecan hingga sepuluh hari setelah tanggal penutupan.

Pejabat kementerian lebih lanjut menyatakan, mereka akan berusaha sebaik mungkin memantau biaya paket haji yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji bersertifikat untuk membantu mereka yang ingin menjalankan panggilan suci mereka.

Aplikasi terbuka untuk sebanyak mungkin orang sesuai kuota resmi yang diizinkan pemerintah Arab Saudi. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam