Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Quebec di Kanada Klarifikasi Larangan Niqab

Rudi Hendrik - Rabu, 25 Oktober 2017 - 13:32 WIB

Rabu, 25 Oktober 2017 - 13:32 WIB

233 Views

KANADA.jpg" alt="" width="1024" height="643" /> Muslimah Kanada. (Foto: Toronto Star)

Quebec, Kanada, MINA – Pemerintah provinsi Quebec di Kanada melakukan klarifikasi terkait undang-undang baru yang melarang wanita mengenakan penutup wajah untuk mendapatkan layanan pemerintah.

Pemerintah provinsi Quebec pada Selasa (24/10) mengatakan, larangan itu hanya akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu dan tidak akan membatasi akses terhadap layanan darurat. Demikian Arab News memberitakan yang dikutip MINA.

Provinsi yang pada umumnya berbahasa Perancis tersebut, pekan lalu mengeluarkan undang-undang yang tidak menentukan penutup wajah mana yang dilarang, tapi sebagian besar difokuskan pada perdebatan tentang niqab yang dikenakan oleh sejumlah wanita Muslim.

Niqab adalah pakaian yang menutup semua tubuh wanita Muslim, kecuali mata.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Orang-orang yang terkena dampak hukum akan mencakup pegawai sektor publik seperti guru, petugas polisi, petugas rumah sakit, tempat penitipan anak dan orang-orang yang berurusan dengan mereka.

Menteri Kehakiman Quebec Stephanie Vallee mengatakan, provinsi tersebut ingin memastikan identifikasi yang akurat dan komunikasi yang lebih baik demi keamanan publik.

Vallee mengatakan bahwa wanita harus melepaskan kerudung mereka bila diperlukan untuk identifikasi, tetapi tidak untuk keseluruhan perjalanan transit atau layanan publik lainnya.

Dia pun mengatakan, tidak ada yang akan ditolak untuk perawatan medis darurat, bahkan jika mereka menolak untuk membuka penutup wajahnya.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Kelompok Muslim dan pendukung hak asasi manusia telah melakukan protes kepada pemerintah.

Vallee menambahkan, mereka yang menolak untuk mengungkap wajahnya karena alasan agama, dapat mengajukan akomodasi atas dasar agama. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Amerika
Internasional
Internasional
Kolom
Kolom
Khadijah