Manama, 7 Rajab 1438/4 April 2017 (MINA) – Raja Bahrain Hamad bin Issa Al-Khalifa pada hari Senin (3/4) menyetujui amandemen konstitusi yang memberikan hak kepada militer untuk mengadili warga sipil yang dituduh terlibat terorisme.
Kantor berita negara BNA melaporkan, perubahan itu disetujui dengan suara bulat oleh majelis tinggi parlemen pada bulan lalu.
Namun, amandemen itu tidak menentukan secara rinci tentang tindakan apa yang masuk kategori aksi terorisme. Demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA
Kerajaan pimpinan Sunni itu sering dilanda protes sejak pemerintah memadamkan demonstrasi kelompok Syiah yang terinspirasi dari Arab Spring pada 2011.
Ratusan demonstran telah ditangkap sehubungan dengan aksi protes.
Banyak dari mereka adalah aktivis profil tinggi dan ulama yang didakwa melakukan tindakan terorisme.
Raja Hamad mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan pada 2011. Saat itu pengadilan militer khusus sementara dioperasikan untuk mengadili warga sipil. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)