Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakor Calon Lembaga Pemeriksa Halal Dari Perguruan Tinggi

Rana Setiawan - Rabu, 28 Februari 2018 - 22:37 WIB

Rabu, 28 Februari 2018 - 22:37 WIB

329 Views

(Foto: Kemenag)

(Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), selama dua hari (27-28/2) di Jakarta, yang diikutii 50 peserta dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.

Mereka antara lain berasal dari UNIBRAW, ITB, IPB, UI, UGM, UNAIR, ITS, UNDIP, UNTAD Kendari, dan UNTAN Pontianak.

Sementara dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), hadir antara lain utusan dari UIN Jogjakarta, UIN Surabaya, UIN Malang, UIN Bandung, UIN Jakarta, UIN Riau, UIN Padang, dan UIN Makassar.

Selain itu, hadir juga perwakilan perguruan tinggi swasta, antara lain Politeknik Sriwijaya, Universitas Yarsi, UMM Malang, UMS Semarang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas Sains Alquran Wonosobo.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari MUI Pusat, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Pusdiklat Kemenag serta tuan rumah BPJPH.

“Industri halal diharapkan bisa menjadi pemicu tumbuhnya industri di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Selasa (27/2), sebagaimana keterangan pers Kemenag.

Menurutnya, potensi pengembangan industri halal sangatlah besar di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi dan kerja sama antar pemangku kepentingan JPH harus makin dikuatkan.

Senada dengan Sukoso, Sumunar Jati dari MUI menjelaskan bahwa BPJPH wajib bekerjasama dengan MUI sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014. Kerjasama tersebut dalam hal sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi LPH.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kepala Pusat (Kapus) Kerjasama dan Standardisasi Halal Nifasri menyampaikan bahwa LPH wajib terakreditasi. BPJPH bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melakukan akreditasi.

Nifasri menambahkan, setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal yang memenuhi syarat. Syarat auditor halal adalah WNI, beragama Islam, berpendidikan minimal S1 dari bidang ilmu tertentu, memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk, serta memiliki sertifikat dari MUI.

Sedangkan syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Kapus Kerjasama juga menambahkan, dalam proses sertifikasi halal, BPJPH akan melakukan kerjasama dengan LPH yang berwenang mengaudit/menilai/menguji kehalalan produk. Hasil audit tersebut menjadi bahan bagi MUI untuk menyelenggarakan sidang fatwa. Hasil keputusan sidang fatwa MUI inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Saat ini sudah ada beberapa lembaga yang mengajukan diri untuk mendirikan LPH, bahkan LPPOM MUI juga sudah siap menjadi LPH sesuai dengan UU No. 33/2014 tentang JPH,” ujar Nifasri.(R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda