Rakor Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah MUI se-Indonesia

Jakarta, MINA – Komisi dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (Kumdang ) bekerjasama dengan kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum bagi Pengurus MUI di Jakarta, Rabu-Kamis, 17-18 Oktober 2018.

Keterangan dari MUI menjelaskan, Rakor yang diikuti ratusan pengurus wilayah MUI, praktisi, dan akademisi hukum ini menghasilkan empat poin rekomendasi yakni:

Pertama, dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas dan Perundang-Undangan MUI, maka segera dibentuk Pengurus Komisi Hukum pada Pengurus Wilayah.

Kedua, penguatan kelembagaan sebagaimana poin satu dengan membangun kerjasama yang sinergis dengan MK, MA, Kejagung dan POLRI sesuai peran MUI dalam rangka Himayatul Umat.

Ketiga, kerjasama yang akan segera dilakukan adalah berupa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma’ruf Amin, Ketua MK RI Dr. Anwar Usman S.H., M.H. dan Ketua MA RI Prof Dr Hatta Ali dan dengan Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung guna penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan mendorong tersedianya Mediator dan Negosiator Syariah dalam rangka menuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan Masyarakat dengan semakin meningkatnya sengketa syariah di masyarakat.

Keempat, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ke depan siap mengawal penegakan hukum sebagai mitra Pemerintah dalam menjaga penerapan hukum dan membangun budaya hukum yang berkepastian dan berkeadilan untuk kepentingan umat.(L/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)