Jakarta, MINA – Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas) 2017 yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah resmi ditutup pada Kamis (5/10) malam di Hotel Mercure and Convention Centre Ancol Jakarta.
Rakornas yang dimulai pada Rabu kemarin ini sejatinya ditutup pada Jumat besok, namun berjalan lebih cepat dari jadwal semula. Rakornas yang dihadiri peserta kurang lebih 600 orang ini menghasilkan 30 poin resolusi.
Berikut 30 Resolusi Rapat Koordinas Zakat Nasional (Rakornas) 2017 yang didapat Mi’raj News Agency (MINA):
RESOLUSI RAPAT KOORDINASI ZAKAT NASIONAL 2017
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpahmu itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
(Q.S. An Nahl : 91)
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, kami peserta Rapat Koordinasi Zakat
Nasional 2017 berkomitmen dengan sungguh-sungguh mengembangkan Zakat Nasional
dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
1. Mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS Propinsi dan Kab/Kota sesuai
dengan UU No. 23 Tahun 2011;
2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25%
setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp8,77
Trilyun;
3. Meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan
menjadi 5.000 pada tahun 2018;
4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan
edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ;
5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui
BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan
kena pajak;
6. Mempercepat proses revisi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP
atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta
anak cucu perusahaan;
7. BAZNAS mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina
KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui
pemotongan langsung dari daftar gaji;
8. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection
Ratio) minimal sebesar 80%;
9. Meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8
juta orang pada tahun 2018, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60%
oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;
10. Mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1% dari
jumlah orang miskin, dengan pembagian 10% oleh BAZNAS Pusat, 60% oleh
BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30% oleh LAZ;
11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada
121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan
menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);
12. Mengukur kinerja BAZNAS dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan
target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018;
13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam
pencapaian SDGs;
14. Mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota agar membentuk
UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah
ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014;
15. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk
PERDA Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah;
16. Mendorong Mendagri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk
mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
17. BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data
kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;
18. BAZNAS membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan
Kabupaten/Kota dari sumber APBD;
19. RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib
sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November
2017;
20. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang
diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah
maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif;
21. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta
LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) BAZNAS;
22. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi
Manajemen BAZNAS (SiMBA), termasuk core accounting system;
23. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai
dengan tingkatannya;
24. BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka;
25. BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP);
26. BAZNAS dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah
di bawah pengawasan OJK;
27. BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk
diaudit syariah oleh Kementerian Agama;
28. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis
yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020;
29. BAZNAS dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja;
dan
30. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia.
Demikian komitmen ini kami buat dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung
jawab. Semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan kekuatan untuk menjalankan
komitmen ini.
Resolusi ini disetujui oleh semua peserta Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 sesuai
daftar hadir terlampir.
Jakarta, 6 Oktober 2017/16 Muharram 1439 H
Pimpinan Sidang
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an
Prof. DR. H. Mundzir Suparta, MA
(L/R08/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren