Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramaphosa Peringatkan Adanya Rencana ‘Perubahan Rezim’ Afrika Selatan Setelah Keputusan ICJ

Nur Hadis - Jumat, 2 Februari 2024 - 17:45 WIB

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:45 WIB

12 Views

Cape Town, MINA – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa memperingatkan akan adanya “kampanye perlawanan sistematis” dan “agenda perubahan rezim” terhadap negaranya, setelah membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Dikutip dari Memo, Jumat (2/2), Ramaphosa menyampaikan komentarnya dalam pidato penutupannya di acara Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di Boksburg, Selasa (30/1).

“Akan ada kampanye perlawanan yang sistematis, dan saya mengatakan ini agar kita menyadarinya,” katanya. “Pertempuran mungkin terfokus pada politik internal dan hasil pemilu untuk mengejar agenda perubahan rezim.”

Menekankan perlu sepenuhnya waspada dan tegas, Ramaphosa menambahkan bahwa “jalan di depan tidaklah mudah,” dan “kompetensi pemerintah yang dipimpin ANC (Kongres Nasional Afrika) tidak boleh dipertanyakan.”

Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel

Presiden Afrika Selatan menekankan bahwa keberhasilan kasus republik di ICJ tidak hanya mengungkap kekejaman yang dilakukan Israel, tetapi juga mengungkap kebangkrutan moral negara-negara yang membiarkan genosida terjadi di Gaza, melalui tindakan dan dukungan mereka.

“Tidak ada keraguan bahwa kekuatan-kekuatan ini akan melakukan segala daya mereka untuk mencegah Afrika Selatan menyelesaikan kasusnya sampai akhir,” tambahnya.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta pengadilan memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana setidaknya 26.900 warga Palestina telah syahid sejak 7 Oktober.

Pekan lalu, ICJ yang berbasis di Den Haag memerintahkan pendudukan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Pengadilan juga menuntut pembebasan segera seluruh sandera.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Pengadilan juga memerintahkan pendudukan Israel untuk mengambil langkah-langkah “segera dan efektif” untuk memungkinkan penyediaan layanan yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan di Gaza, tetapi gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.

Para pejabat pendudukan Israel mengecam keputusan pengadilan tersebut. Mereka memperingatkan bahwa hal tersebut telah merusak citra Israel di dunia. Mereka juga berjanji untuk melanjutkan perang melawan Palestina di Jalur Gaza, dengan dukungan Barat.

Ratusan warga Palestina lainnya telah dibunuh oleh Israel, baik di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, sejak keputusan ICJ, yang tampaknya diabaikan dan dihina oleh pendudukan Israel. (T/B03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan

Rekomendasi untuk Anda