Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan bahwa sebanyak 212 merek beras dari total 268 merek yang diperiksa tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah tingginya kadar beras patah (broken), bahkan mencapai 50 persen dalam beberapa merek.
“Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen. Itu jelas tidak sesuai standar,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada awak media usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).
Amran menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Kami sudah sampaikan ke Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, datanya tetap sama, hasilnya tetap sama. Maka penegak hukum akan menindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh pelanggaran terhadap ketentuan pangan ditindak tegas.
Baca Juga: Ulama Palestina: Israel Gunakan Senjata Kelaparan, Tapi Pejuang Gaza Tetap Teguh
“Arahan Bapak Presiden jelas, tindaklanjuti. Kita akan lakukan rakortas (rapat koordinasi terbatas) untuk membahas kelanjutannya,” imbuhnya.
Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, sehingga persoalan mutu dan keamanan pangan menjadi sangat penting. Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan bagi konsumen agar tidak dirugikan akibat beredarnya produk yang tidak layak konsumsi.
Sementara itu, Kementerian Pertanian juga akan memperketat pengawasan distribusi beras di pasar dan ritel. Publik diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan beras dengan kualitas meragukan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Karhutla di Kalimantan Meluas, Akses Menuju Bandara Singkawang Terdampak