Ratusan Pegawai Kontrak di Aceh Dirumahkan

Banda , MINA – Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh Rahmat Raden mengungkapkan ada sebanyak 559 di lingkungan pemerintah Aceh .

Hal ini dikarenakan sejumlah pegawai kontrak tersebut karena belum dikeluarkannya SK baru untuk 2019 setelah berakhirnya kontrak lama sejak 31 Desember 2018 lalu.

“Artinya kontrak mereka berakhir semua dan belom ada perpanjangan kontrak yang baru, makanya mereka di rumahkan semua kalau mreka ngantor gak tau bayarnya seperti apa,” kata Rahmat Raden, Senin (7/1).

Dirinya menambahkan, dirumahkannya ratusan pegawai kontrak juga untuk memakasimalkan tugas dan fungsi aparatur sipil negara yang sebagaian tugasnya dilaksanakan oleh pegawai kontrak.

Selain itu juga ada penataan kembali tugas ASN sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018, serta di tahun 2019 ini juga pemerintah pusat mengeluarkan PP No 49 Tahun 2018 tentang pegawai dengan perjanjian kerja P3K.

Namun demikian, Rahmat tak menampik akan adanya kemacetan dalam proses birokrasi di pemerintah Aceh jika pegawai kontrak tak segera dipanggil kembali, lantaran adanya posisi-posisi strategis yang selama ini dikerjakan pegawai kontrak.

“Kalu semua anak kontrak ini kita berhentikan, kantor jelas akan macet, juga kerjanya karen ada beberapa anak kontrak yang memang sangat dibutuhkan di kantor,” ucap Rahmat.

Dari 559 pegawai kontrak yang dirumahkan 30 diantaranya pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Administrasi Pembangunan 13 orang.

Kemudian, Biro Hukum 12 orang, Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat 14 orang, Biro Ekonomi 4 orang, Biro Tata Pemerintahan 15 orang, Biro Humas 47 orang, Biro Organisasi 5 orang, dan yang paling besar ada di Biro Umum yakni mencapai 419 orang. (L/AP/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.