Kerala, India, 15 Jumadil Awwal 1438/13 Februari 2017 (MINA) – Konferensi Jamaat-e-Islami di kota Malappuram, Negara Bagian Kerala, India, yang dihadiri lebih dari 100.000 orang, menyeru pihak berwenang untuk mencabut hukum UAPA yang menargetkan pemuda, memberatkan individu dan organisasi Muslim.
UAPA adalah undang-undang anti-terorisme terkemuka India yang telah diubah dua kali pada tahun 2008 dan 2012. Hukum ini telah menjadi semakin represif, regresif dan kejam.
Wakil Presiden Jamaat-e-Islami seluruh India, Nusrat Ali, meresmikan konferensi raksasa itu pada Ahad (12/2) dan mencela langkah pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) berkuasa yang menciptakan polarisasi komunal dengan memaksakan nasionalisme yang kaku.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Dia mengecam upaya yang bertujuan menodai citra Islam dan Muslim dengan menggunakan individu Muslim palsu dan menghubungkan Islam dengan terorisme dan ekstremisme.
Nusrat Ali menegaskan bahwa Jamaat-e-Islami India berdiri untuk kesejahteraan dan kebaikan seluruh umat manusia.
Dia mengungkapkan bahwa partainya telah membangun ribuan rumah di seluruh negara bagian untuk orang miskin dan tertindas, demikian Saudi Gazette memberitakan yang dikutip MINA.
Sementara itu, Presiden Jamaat-e-Islami Negara Bagian Kerala, MI Abdul Aziz mengecam Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri India Narendra Modi yang mempromosikan rasisme dan intoleransi.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Abdul Aziz mendesak pemerintah koalisi Front Demokrasi Kiri (LDF) di Kerala untuk menghentikan menerapkan UAPA. (T/RI-1/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan