Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Pelanggaran Izin Tinggal

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views

Sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (pasangan WNI) kembali berhasil dievakuasi dengan selamat dari Lebanon dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (7/10/2024) (Foto: Infomed Kemlu RI)
(foto: Infomed Kemlu RI)

Jakarta, MINA – Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi karena pelanggaran izin tinggal. Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (11/1) malam.

“Hari ini sudah tiba 211 pekerjaan migran kita. Bahwa ini bentuk kehadiran negara untuk pelindungan seluruh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, terutama pekerjaan migran,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, pada Ahad (12/1).

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, para WNI tersebut terdiri dari 15 laki-laki dan 196 perempuan, mayoritas merupakan pekerja migran yang overstay dan melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi.

Sebelum dipulangkan, mereka didampingi oleh staf Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Setibanya di Indonesia, pendampingan dilakukan oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Kesehatan, dan pihak imigrasi bandara.

Kementerian Luar Negeri mengimbau para WNI dan pekerja migran untuk mematuhi prosedur resmi serta menghormati peraturan yang berlaku di negara tujuan guna menghindari permasalahan hukum dan deportasi. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu Maluku Utara, Tinggi Kolom 4.000 Meter

Rekomendasi untuk Anda