Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rayakan Idul Adha, Menag: Taati Protokol Kesehatan

Widi Kusnadi - Kamis, 30 Juli 2020 - 16:37 WIB

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:37 WIB

0 Views

Jakarta, MINA -Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan mengimbau seluruh umat Islam agar tetap menaati protokol kesehatan dalam perayaan Idul Adha yang akan tiba Jumat, 31 Juli, esok.

Dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Kamis (30/7). Menag mengatakan, semua pihak menyadari saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah Covid-19. Setiap hari masih banyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik, dibanding saat Idul Fitri 1441 H pada akhir bulan Mei lalu, namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” kata Menag.

Protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksaaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. “Pada prinsipnya, Shalat Idul Adha 1441 H sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena alasan tidak aman Covid” kata Menag.

Baca Juga: BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

Menag meminta kepada masyarakat, agar memastikan lingkungan tempat salat aman dari Covid-19. “Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. serta perpendek pelaksanaan shalat dan khutbah, tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelas Menag.

Sementara, untuk penyembelihan hewan kurban, masyarakat diminta untuk melaksanakannya di tempat terbuka. “Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rangka Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (L/SSH/

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Kolom
Haji 1445 H
Indonesia