Bandung, 4 Sya’ban 1437/11 Mei 2016 (MINA) – Kasubag Pengembangan Data Base Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama, Nurhanuddin menjelaskan, sistem pendaftaran haji reguler tahun ini memasuki masa-masa menentukan, sebab pemerintah sedang melakukan kebijakan reformasi pendaftaran haji secara besar-besaran.
“Sebelumnya, sistem pendaftaran haji reguler menggunakan dua sistem yakni sistem Kankemenag online (KKO) dan Siskohat Gen 2 (centralized). Lalu memakai biometric system (ambil foto dan sidik jari). Kemudian, belum diterapkannya deteksi jamaah haji sudah haji,” tutur Nurhanuddin saat menjadi nara sumber dalam kegiatan bimbingan teknis Siskohat pusat dan daerah di Bandung, Selasa malam (10/5).
Sedangkan saat ini, sambung Nurhanuddin, setelah keluar Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29/2015 maka sistem pendaftaran haji reguler berubah drastis yaitu menggunakan perangkat Siskohat Gen 2 (centralized).
Kemudian menerapkan biometric system (ambil foto dan sidik jari). Dan penerapan deteksi jamaah sudah haji dengan metode algoritma similaritas.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini
Regulasi Pendaftaran Haji
Dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler pemerintah menggunakan berbagai landasan regulasi antara lain sebelumnya memakai PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Kalau di PMA 14/2012 jamaah membawa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor pendaftaran. Data jamaah sudah ada di Siskohat. Ada proses inquiry sebelum setoran awal dengan menggunakan nomor pendaftaran SPPH. BPS BPIH tidak mengirimkan data CIP (customer information file). Dan bukti setoran awal dicetak dari aplikasi Siskohat,” kata Nurhanuddin.
Sedangkan, di regulasi yang baru yakni PMA 29/2015 jamaah tidak lagi perlu membawa dokumen apapun dari kantor Kementerian Agama kabupaten kota. Data jamaah belum ada di Siskohat. BPS BPIH mengirimkan data CIF. Bukti setoran awal dicetak menggunakan aplikasi BPS BPIH.
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil
Sementara itu, nara sumber lainnya, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Alya Fitra (Nafit) mengatakan, terbitnya PMA 29/2015 salah satunya untuk merampingkan prosedur pendaftaran haji sehingga menjadi lebih sederhana, efektif dan efisien.
“Kemudian dapat menyeragamkan sistem database siskohat. Menekan jumlah waiting list. Dan menyederhanakan birokrasi pembatalan haji,” kata Nafit.
Ia kembali menyampaikan, bahwa apabila ada yang bilang haji/">daftar haji itu bayar, tidak benar.
Baca Juga: Pelatih Timnas Arab Saudi Puji Suporter Indonesia
“Tidak ada biaya pendaftaran. haji/">Daftar haji itu gratis. Bahkan, Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan penghapusan persyaratan tes kesehatan dalam proses haji/">daftar haji,” ujarnya.
“Meski diprotes teman-teman Kementerian Kesehatan, tetap kami lakukan itu, sebab tes kesehatan disamping biayanya mahal juga tidak relevan dengan antrian keberangkatan haji tujuh sampai delapan tahun bahkan ada yang antriannya 37 tahun,” tambahnya.(T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Muara Angke Capai Satu Meter, Warga Dievakuasi