Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reformasi MTQ, Ditetapkan Regulasi Rekrutmen dan Kode Etik Dewan Hakim

Rana Setiawan - Jumat, 14 September 2018 - 21:46 WIB

Jumat, 14 September 2018 - 21:46 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama akan kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional. Gelaran ke-27 ini akan berlangsung 4-13 Oktober 2018 di Medan, Sumatera Utara.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta agar gelaran MTQ Nasional di Medan berjalan lebih baik. Untuk itu, Menag menginstruksikan dilakukan reformasi pelaksanaan MTQ, termasuk juga Seleksi Tilawatil Quran (STQ).

Harapannya, gelaran lomba terkait Al-Quran itu lebih akuntabel dan berdampak pada peningkatan ketaqwaan umat, demikian Menag, Jumat (14/9) di Jakarta.

Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah mempersiapkan regulasi tentang mekanisme rekrutmen dan kode etik Dewan Hakim.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

“Mulai tahun ini, anggota Dewan Hakim yang akan bertugas melakukan penilaian dalam semua cabang MTQ dan STQ akan diangkat melalui mekanisme oleh Tim Rekrutmen dengan mempertimbangkan integritas dan kecakapan serta pengalamannya dalam cabang yang dilombakan,” ujar Menag.

Selain melakukan rekrutmen dan seleksi terhadap calon Dewan Hakim, Tim Rekrutmen juga ditugaskan untuk menyusun Kode Etik Dewan Hakim dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku para hakim.

“Kementerian Agama harus hadir dalam setiap upaya peningkatan kualitas aktifitas keagamaan umat. MTQ adalah ajang memuliakan Al-Quran dalam bentuk membaca, menghafal, menulis, memahami, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Untuk menjaga kemuliaan tujuan itu, saya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang MTQ dan STQ,” tegas Lukman.

PMA tentang MTQ dan STQ tidak hanya akan mengatur kode etik Dewan Hakim, tapi juga memberikan pedoman terhadap tugas dan fungsi Dewan Pengawas yang bertugas mengawal implementasi kode etik tersebut, serta juga mengatur pemberian sanksi jika terbukti ada hakim yang melanggar.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Melalui langkah-langkah tersebut, Menag berharap agar pelaksanaan MTQ dan STQ semakin mendapat kepercayaan dan memberi kemasalahatan bagi umat.

Tim Rekrutmen Dewan Hakim telah dibentuk pada Juli 2018 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama. Tim ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, dengan anggotanya: Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, Prof. Dr. Hj. Chuzaimah T. Yanggo, MA, Prof. Dr. Oman Fathurahman, M.Hum, H. Ali Zawawi, MA, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA, dan Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum.

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tingkat Nasional, menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, Tim Rekrutmen akan memeriksa berkas nama-nama calon Dewan Hakim yang direkomendasikan oleh instansi-instansi terkait, seperti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Pondok Pesantren, organisasi profesional penghafal serta pengembangan seni baca dan/atau tulis Al-Quran, dan organisasi kemasyarakatan Islam.(R/R01/P1)

 

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda