Jakarta, MINA – Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan tujuh hal kepada pemerintah sebagai bagian dari Peringatan reformasi/">20 Tahun Reformasi yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia dengan berbagai tantangan.
Ada tujuh hal yang direkomendasikan oleh Komnas Perempuan kepada Pemerintah, yaitu:
Pertama, Mengintegrasikan penyikapan konflik secara holistik ke dalam Rencana Pembangunan Nasional (RPJP 2020-2045 dan RPJMN 2020 -2025), untuk memastikan tujuan pembangunan yang inklusif dan perdamaian yang berkelanjutan dapat dicapai, terutama dengan memprioritaskan program-program yang dapat mengantisipasi berbagai bentuk kerentanan baru dan mencegah konflik berulang.
Kedua, Mengembangkan cara kerja yang lebih komprehensif dan holistik dalam penyikapan konflik, termasuk membangun pemahaman yang utuh, kritis dan relektif mengenai konflik dan faktor-faktor di tingkat makro maupun mikro.
Ketiga, Menggunakan secara saling melengkapi (complementary) terobosan-terobosan dari kebijakan- kebijakan yang telah ada, untuk mengatasi kesenjangan kebijakan dan untuk memastikan pemanfaatan optimal dari kemajuan-kemajuan yang tersedia di dalam kebijakan, bagi kepentingan pemenuhan hak korban dan pembangunan perdamaian.
Keempat, Menguatkan perlindungan dan pertanggungjawaban hukum dalam penyikapan konflik, termasuk mengembangkan mekanisme untuk memastikan dijalankannya putusan pengadilan yang telah inkrah oleh pemerintah, sebagai bagian dari langkah penyelesaian tuntas konflik.
Kelima, Menyusun dan melaksanakan langkah-langkah terobosan untuk menguatkan proses pemulihan dan pembangunan inklusif bagi korban konflik, dengan perhatian khusus pada perempuan dan kelompok-kelompok rentan diskriminasi.
Keenam, Memastikan akses dan kemudahan bagi perempuan, terutama korban konflik, dalam proses pengambilan keputusan yang responsif, inkusif, partisipatif dan representatif, di semua tingkatan;
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Ketujuh, Mengembangkan ketahanan masyarakat/ketahanan sosial dalam mengantisipasi kerentanan baru dan mencegah berulangnya konflik, serta berkontribusi pada perlindungan dan pemulihan korban serta warga yang terimbas konflik.
Demikian rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan kepada pemerintah dalam Kebijakan Penyikapan Konflik Selama reformasi/">20 Tahun Reformasi untuk Pemajuan dan Pemenuhan HAM Perempuan serta Pembangunan Perdamaian, yang disampaikan pada Rabu, 23 Mei 2018, sebagai bagian dari Peringatan reformasi/">20 Tahun Reformasi oleh Komnas Perempuan bersama mitra-mitranya. (R/R10/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio