Rekomendasi KPHI Guna Optimalisasi Layanan Jamaah Haji

Jakarta, MINA – Komisi Pengawasan Haji Indonesia () merekomendasikan 13 poin kepada untuk mengoptimalisasi kesiapan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019. itu muncul setelah mengevaluasi pelayanan penyelenggaraan jamaah haji tahun 2018.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk bisa membenahi dan menyiapkan keberangkatan haji 2019 meliputi 13 poin,” kata Ketua KPHI, Samidin Nashir saat taklimat media bertema ‘Optimalisasi Penyiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019’ di Jakarta, Kamis (24/1).

Ke-13 rekomendasi itu di antaranya, memperioritaskan calon jamaah haji usia 75 tahun ke atas yang memenuhi syarat istitho’ah, sehingga secara bertahap jumlah calon jamaah usia istimewa ini dapat berkurang signifikan.

“Membenahi dan meningkatkan kerjasama G to G dengana Kerajaan Arab Saudi dalam pelaksanaan biometik dan fast Track, sehingga implikasi yang timbul dalam proses handling maupun keamanan data bisa disiapkan dan dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kesulitan baru bagi calon jamaah haji,” paparnya.

Rekrutmen petugas kloter maupun nonkloter agar direncanakan secara matang dengan memprioritaskan yang sudah haji. Mengintensifikasi bimbingan ibadah pramanasik sejak awal tahun berjalan (minimal 16 kali). Merenovasi semua fasilitas asrama haji agar mirip di Arab Saudi, menyusun organisasi PPIH Arab Saudi secara profesional dan proporsional.

Di samping itu, pemerntah harus mengecek dan merekam jejak ibadah tiap jamaah haji Indonesia untuk memastikan mereka telah melaksanakan semua rukun dan wajib haji dengan benar.

“Menindaklanjuti rekomendasi KPHI tahun 2018 terkait dengan masih adanya jamaah tidak istitho’ah bisa lolos ke Arab Saudi yang menyulitkan pelayanan selanjutnya, memprioritaskan sewa hotel di Mekkah dengan kapsitas yang besar. Pemerintah desak Arab Saidi untuk segera membangun kemah bertingkat lengkap dengan toiletnya di Mina Al-Muashim untuk jamaah Indonesia,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam hal penyediaan makanan, pemerintah harus memilih perusahaan katering yang telah berpengalaman, memiliki dapur aktif, kapasitas medium hingga besar, manajeman baik, akses mudah, kecukupan koki dari Indonesia, serta ketersediaan bahan makanan dan bumbu masak Nusantara.

Selain itu, tingkatkan perlindungan dan pengamanan jamaah dengan kebutuhan 109 petugas TNI/Polri, pengoptimalan fasilitas sektor agar terpenuhi tujuh syarat posko minimal dengan 35 petugas.

“Merevisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) haji khusus yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini terutama layanan hotel transito, dan buat klasifikasi PIHK, agar pemerintah membuat regulasi tentang pengadilan jamaah furoda, sehingga pelayanan dan perlindungan terpantau baik,” tambahnya. (L/ayu/R10/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.