Jakarta, MINA – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus, Cipta Kerja sebelumnya Cipta Lapangan Kerja/RUU Cilaka.
“Sehubung itu, beredarnya media online dan Media Sosial mengenai keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII Tahun 2020 di Pangkal Pinang, Babel, terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Ketua Panitia Pengarah KUII VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2).
Ia mengatakan, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP, maka untuk tidak terjadinya kesalahfahaman dengan ini perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan oleh juru bicara komisi tersebut belum final, karena pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu jam 22.00 malam.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Sementara Menteri Agama yang akan menutup acara sudah lama menunggu, maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan, tetapi kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut.
“Tawaran pimpinan sidang diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan-keberatannya tentang hasil komisi rekomendasi tersebut,” ujar Anwar.
Menurutnya, panitia pengarah yang sudah diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut, setelah melihat draft awal dan draft yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah, maka rumusan yang diputuskan oleh panitia pengarah tentang masalah yang banyak mendapatkan tanggapan adalah menjadi sebagai berikut:
Pertama, mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Kedua, mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri