Jakarta, 15 Syawwal 1436/31 Juli 2015 (MINA) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Nasir Zubaidi, mengatakan, para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) dianjurkan tidak bingung dan gelisah dengan adanya rekomendasi MUI tentang perlunya BPJS Syariah.
Natsir mengimbau kepada umat Islam yang menjadi peserta BPJS agar tidak bingung dan gelisah dengan adanya rekomendasi MUI agar BPJS dapat disesuaikan dengan prinsip syariah.
“Ijtima Ulama MUI yang diselenggarakan pada 7-10 Juni 2015 di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal dan diikuti oleh 700 Ulama cendekiawan Muslim seluruh Indonesia telah memutuskan BPJS tidak sesuai syariah,” kata Natsir saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jumat (31/7).
Secara lebih khusus menjadi topik pembahasan tersendiri dalam agenda Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-V beberapa waktu lalu itu; program, termasuk juga modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS –khususnya BPJS Kesehatan- dari perspektif ekonomi Islam dan Fiqh Muamalah, dengan merujuk pada Fatwa DSN, MUI, dan beberapa literatur, tampak secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.
Ada dua landasan dari rekomendasi ijtima Ulama, yakni prosedural dan substansial, sementara secara prosedur, produk syariah harus berdasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah (DSN) MUI.
Dalam poin ketentuan hukum dan rekomendasi hasil ijtima Ulama MU, Ketua Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyatakan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama akad antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian) dan riba.
Sementara lanjutnya, Wakil Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amien, menyatakan, BPJS saat ini tetap boleh digunakan meski darurat, karena sifatnya wajib oleh pemerintah. Hukumnya boleh, tapi karena darurat.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Oleh karena itu, Natsir mengimbau agar para peserta BPJS tetap tenang dan tidak gelisah masih bisa menggunakan BPJS sambil menunggu kelembagaan BPJS yang disesuaikan dengan prinsip syariah.
Natsir juga mengharapkan agar Pemerintah, DPR, MUI dan pihak terkait lain agar segera bersilaturahmi untuk membahas masalah tersebut.
Sehingga tidak berlarut larut dan umat Islam dan masyarakat dapat nyaman dalam mengurus hak pelayanan kesehatannya melalui BPJS.
Di samping itu, Natsir itu juga berharap agar pihak Rumah Sakit juga dapat meningkatkan pelayanannya yang lebih baik kepada peserta BPJS.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Bersifat Konvensional dengan Sistim Ribawi
Dalam keterangan persnya, MUI menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011, tentang BPJS. MUI juga bersyukur, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah melakukan berbagai upaya, program maupun kegiatan untuk meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat pada fasilitas kesehatan. Sehingga makin banyak warga masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS tersebut.
Dewan Pengurus Harian DSN MUI, Drs.H. Aminudin Yakub, M.A., menyatakan, sejak penyusunan RUU tentang BPJS itu, MUI telah berperan aktif memberikan masukan. Sehingga MUI bersyukur bahwa operasional BPJS itu kemudian diberlakukan secara nasional.
Sedangkan Dr.K.H. Maulana Hasanudin, M.Ag., dari Dewan Pimpinan DSN MUI mengemukakan, dalam praktiknya, BPJS yang ada sekarang seperti lembaga atau perusahaan asuransi yang bersifat konvensional dengan sistim ribawi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Sedangkan MUI yang mengemban amanah Khidmatul Ummah dan Ri’ayatul Ummah, melayani dan melindungi umat dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, telah menetapkan fatwa bahwa praktik ribawi dalam asuransi itu diharamkan berdasarkan nash-nash yang Sharih (jelas dan eksplisit).
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, DR.K.H. Ma’ruf Amin menyatakan, pelaksanaan BPJS harus menghindari unsur gharar, maisir, dan riba yang jelas diharamkan dengan tegas dalam Islam. Selain itu, dana yang dikelola BPJS juga harus diinvestasikan sesuai syariah Islam.
Rekomendasi Solusi dan Respon
Sebagai solusi atas permasalahan yang mengemuka ini, jauh-jauh hari sebelum ini, MUI melalui DSN-MUI telah menetapkan sejumlah fatwa untuk memandu dan mengarahkan lembaga-lembaga asuransi maupun lembaga keuangan dan perbankan, agar mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Respon dan dorongan terhadap tumbuh-kembangnya asuransi dengan kaidah syariah ini pun dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan RI. Bahkan kini telah pula diikuti oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK). Dan dalam praktiknya, beberapa perusahaan asuransi telah pula mengimplementasikan sistim asuransi yang sesuai dengan kaidah syariah.
Oleh karena itu, MUI mendorong pemerintah agar menyempurnakan ketentuan dan sistim BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang dianut oleh lebih dari 80% penduduk Indonesia.
Dan secara implisit hal ini telah dijamin di dalam Konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) disebutkan dengan tegas, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Apalagi dalam ketentuan UU No 24 tentang BPJS tersebut, pada tahun 2019 sebentar lagi, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS. Bila tidak diikuti, maka akan mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan publik. Demikian pula bagi perusahaan yang tidak ikut program BPJS akan mendapat kendala dalam memperoleh izin usaha dan akses ikut tender.(L/P002/R05)
Baca Juga: Israel Bom Sekolah di Gaza, Delapan Warga Syahid
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Uganda Bertekad Gelorakan Semangat KAA