Al-Quds (Yerusalem), 18 Rajab 1436/7 May 2015 (MINA) – Tiga anak Palestina di bawah umur di Yerusalem diberi hukuman penjara oleh pengadilan Israel, atas tuduhan ikut dalam kegiatan perlawanan terhadap pendudukan Israel.
Sebuah komite yang mewakili keluarga dan para tahanan di Yerusalem mengatakan dalam sebuah pernyataan, Pengadilan Israel menghukum anak di bawah umur, yaitu Jamal Sidqi Zaatari (15) dengan hukuman penjara 6 bulan, Ibrahim Ali Abu Juma (17) dengan hukuman penjara 19 bulan, dan Muhammad Khaled Abu Ghannam (18) mendapat hukuman penjara selama 16 bulan.
Anak-anak tersebut berasal dari kawasan At-Tur di Yerusalem. Midlle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Kamis (7/5).
Menurut pernyataan tersebut, pengadilan juga menghukum Ketua Revolusioner Youth Club, Hani Yasser Ghaith (35), dengan dua tahun penjara dan denda 3000 shekel ($ 776).
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
April lalu, Israel menangkap 114 warga Palestina, termasuk 44 anak-anak dan 14 perempuan. Beberapa diantaranya ada yang sudah dibebaskan, dideportasi, didenda, sementara yang lainnya menerima hukuman penjara.
Sementara itu, Israeli Magistrates’ Court, Rabu (6/5) telah membebaskan Fatena Hussein yang ditangkap pada Selasa (4/5) saat dia memasuki Masjid Al-Aqsha.
Diberitakan sebelumnya, intelijen Israel yang disertai dengan Pasukan Khusus menyerbu rumah seorang karyawan Komite Rekonstruksi Masjid Al-Aqsha, Hossam Sidr, Rabu (6/5), serta merusak isi rumahnya. (T/P008/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina