REMAJA PALESTINA DIHUKUM KARENA PERLAWANAN TERHADAP ISRAEL

Foto: MEMO
Foto: MEMO

Al-Quds (), 18 Rajab 1436/7 May 2015 (MINA) – Tiga anak di bawah umur di Yerusalem diberi hukuman penjara oleh ,  atas tuduhan ikut dalam kegiatan perlawanan terhadap pendudukan .

Sebuah komite yang mewakili keluarga dan para tahanan di Yerusalem mengatakan dalam sebuah pernyataan, Pengadilan Israel menghukum anak di bawah umur, yaitu Jamal Sidqi Zaatari (15) dengan hukuman penjara 6 bulan, Ibrahim Ali Abu Juma (17) dengan hukuman penjara 19 bulan, dan Muhammad Khaled Abu Ghannam (18) mendapat hukuman penjara selama 16 bulan.

Anak-anak tersebut berasal dari kawasan At-Tur di Yerusalem. Midlle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Kamis (7/5).

Menurut pernyataan tersebut, pengadilan juga menghukum Ketua Revolusioner Youth Club, Hani Yasser Ghaith (35), dengan dua tahun penjara dan denda 3000 shekel ($ 776).

April lalu, Israel menangkap 114 warga Palestina, termasuk 44 anak-anak dan 14 perempuan. Beberapa diantaranya ada yang sudah dibebaskan, dideportasi, didenda, sementara yang lainnya menerima hukuman penjara.

Sementara itu, Israeli Magistrates’ Court, Rabu (6/5) telah membebaskan Fatena Hussein yang ditangkap pada Selasa (4/5) saat dia memasuki Masjid Al-Aqsha.

Diberitakan sebelumnya, intelijen Israel yang disertai dengan Pasukan Khusus menyerbu rumah seorang karyawan Komite Rekonstruksi Masjid Al-Aqsha, Hossam Sidr, Rabu (6/5), serta merusak isi rumahnya. (T/P008/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0