Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remaja Pelaku Penganiayaan Orangutan Sumatra Diberi Sanksi Sosial

Admin - Senin, 29 Juli 2019 - 20:28 WIB

Senin, 29 Juli 2019 - 20:28 WIB

0 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Dua remaja berinisial AIS (17) dan SS (16), pelaku penembak Orangutan Sumatra di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, kota Subulussalam, Aceh, mendapat sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut diberikan setelah adanya musyawarah antara Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh, dan pihak kepolisian, setelah keduanya terbukti bersalah.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo, Senin (29/7), mengatakan, berdasarkan kesepakatan musyawarah diversi dari kepolisian, dua Remaja yang masih berstatus pelajar tersebut akhirnya diberikan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut berupa wajib azan magrib dan salat Isya di Masjid Desa setempat, selama satu bulan yang diawasi langsung oleh aparat desa.

Baca Juga: Kemenag: 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Selain itu kedua remaja itu juga harus melakukan bersih-bersih di tempat ibadah
seperti Masjid atau Musholla.

“Namun jika sanksi yang pertama dilanggar maka harus mengulang kembali sanksi tersebut dari nol lagi,” kata Sapto.

Sanksi tersebut diberikan dikarenakan kedua remaja yang melakukan penembakan terhadap orangutan tersebut terbukti bersalah.

Keduanya melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Kedua terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya kepada pihak terkait.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

Kasus penganiayaan terhadap satu invidu Orangutan terjadi tanggal 10 Maret 2019 lalu.

Akibatnya, satu individu bayi Orangutan jantan berusia satu bulan mati. Sedangkan induknya mengalami luka parah. Dari hasil rontgen ditemukan 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Termasuk ditemukan empat butir di mata kiri dan dua di mata kanan.

Pada Orangutan yang diberi nama “Hope” juga terdapat beberapa luka disebabkan oleh benda tajam.

Hope saat ini masih dalam perawatan di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit Sumatera Utara dengan kondisi kedua mata yang buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya. (L/AP/P1 )

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda