Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana Datangkan Rektor Asing Harus Dievaluasi

Rana Setiawan - Selasa, 6 Agustus 2019 - 21:33 WIB

Selasa, 6 Agustus 2019 - 21:33 WIB

3 Views

Menristekdikti Mohammad Nasir.

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan ketidaksetujuannya terkait wacana Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang akan mengundang rektor asing untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Menurutnya, rencana kebijakan tersebut harus dievaluasi, karena ada beberapa hal yang tidak rasional.

“Saya jelas tidak setuju. Pak menteri harus evaluasi kebijakan itu. Kebijakan itu tidak rasional untuk Indonesia, jika kita ingin menaikan ranking di tingkat internasional,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8), demikian dilaporkan Parlementaria.

Untuk menaikkan ranking perguruan tinggi di tingkat internasional, yang diperlukan terlebih dahulu adalah inventarisasi masalah, dukungan apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Yang menjadi persoalan apakah orangnya atau dukungannya yang kurang. Dukungan itu maksudnya adalah sistem dan ekosistem. Misalnya, dukungan anggaran, sarana dan prasarana,” ungkap Hetifah.

Menurutnya, rencana tersebut juga masih minim kajian. “Bisa dibayangkan, jika ada rektor asing yang datang, kemudian anggarannya tidak ditambah, sarana-prasarana juga tidak ditambah dan dosennya tidak ditingkatkan saya tidak yakin orang asing itu bisa bekerja dengan kondisi yang ada,” kata Hetifah.

Komisi X juga sudah beberapa kali mengadakan rapat kerja (raker), terutama membahas rencana pembukaan perguruan tinggi asing dan dosen asing. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi. Tapi, kalau soal rektor asing, menurut Hetifah belum pernah membahasnya secara khusus. Dia pun mempertanyakan apa tujuan sebenarnya mendatangkan rektor asing.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah rektor asing mau digaji sesuai standar Indonesia? Itu harus dibahas juga. Apakah hal itu tidak menimbulkan kecemburuan sosial? Bakan bisa menjadikan dosen lain tidak bersemangat. Kalau hanya ada satu orang di universitas yang digaji sangat tinggi tapi yang lain tidak, efek psikologisnya sangat tidak baik,” papar Hetifah.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Berikan Syarat

Sementara anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, urgensi mendatangkan rektor asing harus jelas. Ia pun memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rektor asing bila nantinya kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

“Yang penting bagi kami adalah urgensinya apa dalam mendatangkan rektor asing tersebut. Jadi kami tidak mengatakan menolak atau tidak menolak, tapi urgensinya harus jelas,” ungkap Ferdi melalui rilisnya.

Menurutnya, rektor asing yang datang harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria pertama, harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. “Melakukan transfer pengetahuan kepada perguruan tinggi di Indonesia,” tutur legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Kriteria kedua, lanjut Ferdi, kompetensi yang dimiliki rektor asing harus diakui oleh dunia internasional dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan perguruan tinggi Indonesia.

“Harus lolos penelitian khusus Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Polri terkait latar belakang dan ingerasi, sehingga tidak meloloskan calon ektor asing yang latar belakangnya kurang baik,” jelasnya.

Selanjutnya yang penting menurut Ferdi adalah batas waktu dan target yang ingin dicapai dari rencana mendatangkan rektor dari luar negeri itu sendiri.

“Harus ada batas waktu, yakni jangan lebih dari 5 tahun dalam memegang jabatan rektor di Indonesia. Pemerintah juga harus membuat sasaran yang ingin dicapai, harus jelas urgensinya,” jelasnya seraya mengatakan pemerintah juga harus melakukan pemantauan atau evaluasi terus menerus.

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Terakhir, apabila menggunakan APBN maka harus didiskusikan dengan DPR RI. “Kemenristekdikti tidak pernah membahas secara khusus tentang rencana mendatangkan rektor asing ini. Seharusnya jika mereka serius mendatangkan rektor asing, tanpa diundang mereka harus proaktif datang ke kami, karena itu menggunakan APBN,” tambahnya.(R/R01/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Universitas Lampung Sepakati MoU dengan Chosun University of Korea

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas bersama Duta Besar Yordania Sudqi Attalah Al Omoush di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta. (dok. Kemenag)
Internasional
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Asia