Jenewa, MINA – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengeluarkan resolusi yang isinya menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.
Resolusi tersebut sesuai dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ). Al Jazeera melaporkan, Rabu (2/4).
Jerman, Ethiopia, Ceko, dan Makedonia Utara memberikan suara menentang resolusi tersebut.
Sementara 27 negara mendukungnya, serta 16 negara lainnya, termasuk Prancis dan Jepang abstain.
Baca Juga: Netanyahu ke Hungaria Walau Ada Surat Penangkapan dari ICC
Resolusi tersebut juga menegaskan sifat ilegal pemindahan paksa warga Palestina oleh Israel dan tindakan Israel yang sewenang-wenang terhadap tahanan Palestina.
Delegasi Palestina yang hadir pada pertemuan tersebut mengkritik standar ganda dan kurangnya keinginan internasional untuk mencapai langkah-langkah praktis guna meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MAPIM: Serangan terhadap Jurnalis di Gaza Upaya Bungkam Kebebasan Pers