Resolusi Majelis Umum PBB Tuntut Semua Negara Patuhi Status Yerusalem

(UN News Center)

 

New York, MINA – Mayoritas negara-negara Anggota di Majelis Umum PB pada Kamis (21/12) waktu setempat, “menuntut” agar semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan mengenai status .

Melalui sebuah resolusi, pemungutan suara mencatat 128 negara mendukung, sembilan menolak, dan 35 abstain, dari 193 negara anggota. UN News Center melaporkan.

Sementara sejumlah 21 lainnya tidak hadir, dari jumlah total 193 negara anggota Majelis Umum .

Resolusi menyatakan “penyesalan mendalam” atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem dan menekankan bahwa Kota Suci “adalah sebuah isu status terakhir untuk diselesaikan melalui negosiasi sesuai dengan resolusi PBB yang relevan. ”

Pemungutan suara resolusi di Majelis Umum PBB menyusul usaha yang gagal oleh Dewan Keamanan pada hari Senin (18/12) karena veto Amerika Serikat (AS).

Saat itu empat anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap, menyetujui resolusi menolak pernyataan Presiden AS, Donald Trump. Termasuk empat negara anggota tetap pemilik hak veto seperti Inggris, Perancis, Rusi dan Cina.

Menjelang resolusi yang gagal tersebut, Nickolay Mladenov, Koordinator Khusus untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, mengatakan kepada Dewan Keamanan bahwa situasi keamanan di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina telah menjadi semakin tegang setelah keputusan Presiden AS Donald Trump pada tanggal 6 Desember, yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Selanjutnya, Yaman dan Turki, dalam kapasitas masing-masing sebagai Ketua Kelompok Arab dan Ketua Konferensi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengajukan permintaan kepada Presiden Majelis Umum PBB untuk “segera melanjutkan sesi khusus darurat kesepuluh Majelis Umum sesuai dengan prosedu Uniting for peace”.

Prosedur ini, di bawah resolusi Majelis 377 (1950), sebagai jalur setelah adanya hak veto Dewan Keamanan. Bahwa Majelis Umum PBB dapat mengadakan sesi khusus darurat atas permintaan negara-negara anggota untuk mempertimbangkan suatu masalah “dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang sesuai kepada anggota untuk tindakan bersama.”

Ini dilakukan jika Dewan Keamanan PBB gagal untuk bertindak atau jika tidak ada suara bulat di antara anggota tetap DK, Cina, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Namun Resolusi di Majelis Umum PBB ini tidak mengikat dan tidak membawa kekuatan hukum internasional seperti halnya tindakan yang disetujui di Dewan Keamanan.

Resolusi hari ini menuntut agar “semua Negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan mengenai Kota Suci Yerusalem, dan tidak mengakui tindakan atau tindakan yang bertentangan dengan resolusi tersebut.”

Majelis Umum selanjutnya menegaskan bahwa “setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan.”

Dalam hal itu Majelis juga meminta semua negara untuk menahan diri dari pembentukan misi diplomatik di Kota Suci Yerusalem, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang diajukan pada tahun 1980.

Mengulangi seruannya untuk mencegah hal yang membahayakan solusi dua negara, Majelis Umum juga mendesak upaya dan dukungan internasional dan regional yang lebih besar untuk mencapai perdamaian menyeluruh di Timur Tengah, yang adil dan abadi. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)