Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengatakan telah menyiapkan dua fatwa baru untuk merespons pernyataan kontroversial pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang melontarkan pernyataan kontroversial bahwa Al-Qur’an bukan kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, melainkan kalam Rasulullah. Panji juga mengatakan Allah tidak mengerti bahasa Indramayu.
“[Fatwa] terkait pernyataan Panji bahwasanya Al-Qur’an bukan kalamullah tapi kalam Rasul dan kedua adalah soal Tuhan tak tahu bahasa Indramayu,” kata Buya Anwar.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang mengatur bila seorang wanita menjadi khatib Salat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki maka Salat Jumatnya menjadi tak sah. Hal ini tertuang Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Fatwa ini dikeluarkan untuk merespons pernyataan Panji yang sempat mengisyaratkan membolehkan santri putri untuk menjadi khatib Salat Jumat. (R/P2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal