Taipei, MINA – Nur Laela seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menetap di Taiwan membuka sebuah resto dengan makanan khas Indonesia, tengah mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.
Menurutnya, tingginya permintaan masakan halal serta banyaknya WNI yang ada di Taiwan membuatnya memutuskan untuk membuka restoran halal.
Meskipun ada lembaga sertifikasi lokal Taiwan yang menyediakan jasa sertifikasi halal, namun mereka memutuskan untuk bisa disertifikasi halal oleh MUI.
“Orang Indonesia (yang ada di Taiwan-red) sudah lebih familiar dengan logo halal MUI dibandingkan dengan logo halal sertifikasi lokal, sehingga jika (restorannya) disertifikasi MUI maka akan dirasa lebih bermanfaat untuk semua Muslim di Taiwan, khususnya WNI,” kata Nur Laela dikutip dari halalmui.org Jumat (15/3).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebelumnya Laela mengukuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah berlangsung pada 7-8 Maret 2019 lalu di Taipei, Taiwan. Diadakan atas kerjasama Sincung Halal for Taiwan dan Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC).
“Sincung Halal for Taiwan mengenalkan kami dengan sertifikasi MUI. Ditambah dengan pelatihan ini, kami semakin memahami bagaimana pentingnya sertifikasi halal dan proses sertifikasi halal MUI itu sendiri,” lanjutnya.
Dari 47 peserta SJH, dua peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Nur Laela dan Aryani yang saat ini menetap dan membuka restoran di Taiwan.
Pelatihan SJH di Taiwan sudah dilaksanakan tiga kali sejak tahun 2018. Sebanyak 118 orang dari 69 perusahaan telah mengikuti dan lulus pelatihan SJH ini dari tahun 2018 hingga sekarang.(R/10/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)