Kota Al-Quds, MINA – Komite Rekonstruksi Masjid Al-Aqsa dari Dewan Wakaf Islam, kembali melanjutkan pekerjaan restorasi di situs suci Islam tersebut mulai Kamis (28/1).
Pekerjaan ini dilakukan setelah otoritas pendudukan Israel mencegahnya selama beberapa hari untuk melakukan perbaikan yang diperlukan di Qubatush Sakhrah dan mushola bawah tanah Al-Marwani di kompleks Masjid Al-Aqsa di kota tua Al-Quds (Yerusalem).
Sumber mengatakan restorasi termasuk perbaikan mosaik, gambar, kolom di dua masjid yang membentuk bersama dengan Masjid Al-Aqsa, kompleks tembok Al-Aqsa, situs tersuci ketiga Islam setelah Mekkah dan Madinah, kantor Berita WAFA melaporkan.
Otoritas pendudukan Israel pekan lalu mencegah Dewan Wakaf Islam melakukan pekerjaan restorasi di kompleks tersebut, mengklaim bahwa mereka tidak memperoleh izin untuk pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Dewan Wakaf Islam di Kota Al-Quds, sebuah lembaga di bawah pemerintah Yordania, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab penuh atas situs suci Islam dan oleh karena itu tidak memerlukan izin dari Israel untuk melakukan pekerjaan restorasi di dalamnya.
Akibatnya, Yordania, yang merupakan penjaga resmi atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem Timur yang diduduki, melakukan intervensi dengan Israel.
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi kemarin mengumumkan Israel telah setuju untuk mencabut keberatannya terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Dewan Wakaf Islam di Masjid Al-Aqsa.
Otoritas pendudukan Israel mencegah komite Islam melakukan pekerjaan restorasi dan sering menangkap atau mengusir para pejabat dan pekerja serta mencegah mereka mencapai masjid.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Sementara itu, pihak Israel terlibat dalam penggalian ilegal dan pekerjaan lain di bawah Masjid Al-Aqsa, dimana Dewan Wakaf memperingatkan akan mengancam lembaga dan membahayakan masjid bersejarah di kota suci yang diduduki itu.(T/R/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza