Jakarta, 16 Rabiul awwal 1438/16 Desember 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia bertekad menciptakan iklim investasi yang baik untuk restorasi dan pengelolaan lahan gambut hingga memiliki skema pembiayaan finansial untuk membiayai proyek tersebut.
Dalam diskusi bersama negara donor di hari kedua Simposium Lahan Gambut Internasional 2016, Heather D’Agnes, selaku Environment Foreign Service Officer dari USAID menegaskan dalam keterangan pers yang diterima MINA, Jum’at (16/12), bahwa pertanyaan kunci dari negara donor agar dapat membantu Indonesia melakukan transisi manajemen lahan gambutnya untuk 30 tahun ke depan karena Indonesia harus bisa mandiri dan memiliki sumber daya yang cukup sebagai negara berpenghasilan sedang.
Oyvind Dahl, konselor kehutanan dan perubahan iklim dari Kedutaan Norwegia menyerukan hal yang sama, yaitu agar Indonesia mampu mendanai transformasi manajemen lahan gambut, sementara donor hanya bisa menawarkan berbagai skema untuk meningkatkan modal. Dalam jangka panjang, skema ini akhirnya akan berkelanjutan secara ekonomi maupun lingkungan.
Meskipun demikian, pendanaan restorasi lahan gambut seluas 24 juta ha di Indonesia masih tetap mengandalkan dana donor. Nazir Foead, Kepala BRG menegaskan bahwa proporsi pendanaan untuk restorasi lahan gambut masih lebih besar berasal dari donor asing, meskipun tetap akan memakai dana APBN sekitar Rp 865 miliar yang telah dialokasikan untuk tahun 2017.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Dengan alokasi dana APBN tersebut, Budi Wardhana, Deputi Perencanaan dan Kerjasama BRG mengakui bahwa dana tersebut belum cukup untuk menutupi biaya restorasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, saat ini BRG tengah menyusun paket-paket investasi untuk para investor.
Di akhir acara, Deputi Penelitian dan Pengembangan BRG, Haris Gunawan mengemukakan beberapa hasil kesimpulan antara lain: Implementasi restorasi gambut harus dilakukan melalui berbagai strategi, yakni insentif, disinsentif, penegakan hukum, perbaikan hak konsesi, dan pencegahan kebakaran hutan, Surat penugasan kepada sektor swasta untuk melakukan restorasi gambut melalui perbaikan manajemen hidrologi di lahan gambut yang diperlukan, Kebijakan harus transparan dan penegakan hukum penting terhadap kesuksesan restorasi lahan gambut. (L/Ima/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga