Jakarta, MINA – Indonesia mengecam keras dan menolak rencana Aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel.
“Rencana tersebut illegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI seperti dikutip dalam pernyataan persnya, Selasa (26/5).
Indonesia menilai, rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana tersebut.
Baca Juga: Serangan Udara Targetkan Pejabat Senior Hamas di Qatar
Seperti dikutip dari Anadolu Agency (AA), Israel diperkirakan akan melakukan aneksasi pada 1 Juli seperti yang disepakati antara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Benny Gantz, pimpinan Partai Biru dan Putih yang berkoalisi membentuk pemerintah baru.
Rencana itu merupakan perkembangan dari “Kesepakatan Abad Ini” usulan Presiden Donald Trump yang diumumkan pada 28 Januari.
Di bawah rencana itu, Yerusalem akan diakui sebagai “ibu kota Israel yang tidak terbagi dan abadi”.
Menurut para pejabat Palestina, Israel juga akan mencaplok 30-40 persen wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Baca Juga: Israel Desak Evakuasi Penuh Kota Gaza Jelang Perluasan Operasi Militer
Pada pekan lalu, Netanyahu mengumumkan pemerintah gabungannya ke Parlemen Israel (Knesset), mengakhiri kebuntuan politik yang telah berlangsung selama satu tahun.
Gantz akan menggantikan posisi Netanyahu sebagai perdana menteri pada 17 November 2021. (T/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepala HAM PBB: Israel Lakukan Pelanggaran Berat di Gaza