RIBA DALAM PERSPEKTIF AL QURAN DAN SUNNAH

Imamul Muslimin, KH Drs Yakhsyallah Mansur

Oleh : K.H. Yakhsyallah Mansur,MA, Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah)

Definisi

Riba menurut bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah tekhnis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam .

Mengenai hal ini, Subhanahu Wa Ta’ala  mengingatkan dalam firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (Q.S. An-Nisa [4]: 29).

Dalam kaitannya dengan pengertian Al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al- Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an menjelaskan:

والربا في اللغة هو الزيادة , والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض

Artinya: “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat ini quran ini yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”.

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.

Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa  karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai  maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya.

Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian pula dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko  kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam, kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian pula dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan, ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung dan juga rugi.

Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzhab fiqhiyyah. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Badr ad-Din al Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al Bukhari :

الأصل فيه (الربا) الزيادة –وهو في الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع”

Artinya: “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut Syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

Kedua, Imam Syarakhsi dari Madzhab Hanafi:

الربا هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع

Artinya: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”.

Ketiga, Raghib al-Ashfahani:

هو الزيادة على رأس المال (المفردات في غريب القرآن)

Artinya: “Riba adalah penambahan atas harta pokok”.

Keempat, Qatadah:

“ان الربا الجاهلية أن يبيع الرجل البيع الى أجل مسمى فإذا حل الآجل ولم يكن عند صاحبه قضاء زاد وأخر عنه

Artinya: “Riba Jahiliyah adalah seseorangh yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan”.

Kelima, Zaid Bin Aslam:

إنما كان ربا الجاهلية في التضعيف وفي السن يكون للرجل فضل دين فيأتيه إذا حل الأجل فيقول تقضينى أو تزيدني

Artinya: “Yang dimaksud dengan riba Jahiliyah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seorang yang memiliki piutang atas mitranya, pada saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayar sekarang atau tambah”.

ribaJenis-

Secara garis besar, riba dikelompokan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba Jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

Pertama, Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang  (Muqtaridh)

Kedua, Riba Jahiliyyah. Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Ketiga, Riba Fadhl. Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Keempat, Riba Nasi’ah. Penangguhan penyerahan atau penerimaan  jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam Nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dasn jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami, “Riba itu terdiri atas tiga jenis: riba fadhl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Al –Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semuaa jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al Qur’an dan hadits Nabi”.

Jenis-Jenis Barang Ribawi

Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:

Pertama, emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya;

Kedua, bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar-menukar antara barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, jual beli antara barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp. 5.000,00 dengan Rp. 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar menukar.

Kedua, jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang yang diserahkan pada saat akad jual beli, misalnya RP. 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.

Ketiga, jual beli barang ribawi dengan  yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.

Keempat, jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Riba Adalah Haram

Islam memperbolehkan mengembangkan harta dengan jalan berdagang. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. An-Nisa [4]: 29).

Allah memuji orang-orang yang melakukan perjalanan di muka bumi untuk berdagang. Firman-Nya:

وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”. (Q.S. Al-Muzzammil: 20).

Akan tetapi Islam membendung jalan bagi semua orang untuk mengembangkan  hartanya dengan jalan riba. Islam mengharamkan riba yang sedikit dan yang banyak, Islam mencela orang-orang yahudi yang memungut riba padahal mereka dilarang.

Di antara ayat–ayat Al Quran yang diturunkan belakangan ialah firman Allah dalam surat Al Baqarah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ((279)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak  dianiaya.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279).

Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan perang kepada riba dan orang-orang yang memungut riba, di samping menjelaskan bahaya riba bagi masyarakat. Sabdanya, “Apabila riba dan zina sudah merajalela di suatu negri, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk menerima adzab Allah.” (H.R. Al-Hakim).

Larangan riba ini bukan hal baru di antara agama-agama samawi, dalam agam Yahudi, tepatnya dalam perjanjian lama terdapat ayat: ”Jikalau kamu memberi pinjaman uang kepada umat-Ku, yaitu kepada orang-orang miskin yang di antara kamu, maka jangan kamu menjadi baginya seperti penagih utang yang keras, dan jangan ambil bunga darinya”. (Kitab keluaran,Pasal 22, ayat 25).

Di kalangan agama kristen juga demikian, misalnya dalam kitab Injil Lukas disebutkan: “Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu, dan berbuat baik, dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu kelak.” (Lukas 6: 35)

Tetapi sayang tangan-tangan usil telah sampai kepada perjanjian lama, sehingga mereka menjadikan kata “Saudaramu” di atas dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Ulangan: “Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia.” (Pasal 23, ayat 20).

JERAT RIBAHikmah Diharamkannya Riba

Jika Islam memperketat urusan riba dan memperkeras keharamannya, sesungguhnya  ia bermaksud memelihara kemashlahatan manusia baik mengenai akhlak, hubungan sosial, maupun ekonominya.

Para ulama Islam menyebutkan beberapa alasan rasional mengenai hikmah  diharamkannya riba. Penjelasan ini kemudian diperkuat oleh kajian-kajian kontemporer. Tetapi kami rasa cukup apa yang dikemukakan oleh Imam ar Razi dalam tafsirnya, sebagai berikut:

Pertama: bahwa riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham berarti  dia mendapatkan tambahan satu dirham tanpa imbalan apa-apa. Sedang harta seseorang merupakan standar hidupnya yang memiliki kehormatan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya.” (HR. Abu Nua’im). Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa imbalan sudah pasti haram.

Kedua: bahwa bergantung kepada riba akan menghalangi orang dari melakukan usaha, karena apabila pemilik uang sudah dapat menambah hartanya dengan melakukan transaksi riba,  baik tambahan itu diperoleh secara kontan atau berjangka, maka dia akan meremehkan persoalan mencari penghidupan, sehingga nyaris dia tidak mau menanggung resika berusaha, berdagang, dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.

Hal ini akan mengakibatkan terputusnya kemanfaatan bagi masyarakat. Dan sudah dimaklumi bahwa kemaslahatan dunia tidaka akan dapat diwujudkan kecuali dengan adanya perdagangan , ketrampilan, perusahaan, dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi bahwa hikmah ini pasti dapat diterima dari pandangan pereokonomian).

Ketiga: bahwa riba akan menyebabkan terputusnya kebaikan antar masyakat dalam bidang pinjam-meminjam. Karena apabila riba diharamkan maka hati akan merasa rela meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya juga satu dirham. Sedangkan jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang terdesak akan mendorongnya untuk mendapatkan uang satu dirham dengan pengembalian dua dirham. Hal demikian ini sudah barang tentu akan menyebabkan terputusnya perasaan belas kasihan, kebaikan dan kebajikan. (alasan ini tentu dapat diterima dari segi akhlak).

Keempat: pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya, sedang yang meminjam adalah orang miskin. Pendapat yang memperbolehkan riba berarti memberikan jalan bagi orang kaya untuk memungut tambahan harta dari orang miskin yang lemah. Padahal tindakan demikian itu tidak diperbolehkan menurut asas kasih saying yang Maha penyayang. (Ini ditinjau dari segi social).

Ini semua dapat diartikan bahwa di dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah untuk kepentingan orang yang kuat. Akibatnya yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Hal ini akan mengarah kepada tindakan membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain yang pada gilirannya akan menciptakan kedengkian dan sakit hati, akan menyulut api permusuhan antara sebagian masyarakat terhadap sebagian yang lain, bahkan dapat menimbulkan pembrontakan dari kelompok ekstrem dan fundamentalis.

Sejarah juga telah mencatat bagaimana bahaya riba dan pemakan riba terhadap politik, hokum, keamanan nasional dan internasional.

Pemberi Riba dan Penulisnya

Pemberi riba adalah pemilik harta yang memberikan pinjaman kepada orang yang meminjamnya, dengan meminta pengembalian lebih dari pinjaman pokoknya. Orang yang demikian ini tidak diragukan lagi dikutuk Allah dan semua manusia. Akan tetapi Islam sesuai sunnahnya dalam mengharamkan sesuatu-tidak hanya membatasi dosa itu pada orang yang memakan riba saja, melainkan sama pula dosanya bagi orang yang memberi makan riba, yakni peminjam yang memberikan bunga, penulis dan dua orang saksinya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda dalam haditsnya:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

Artinya:Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, dua orang saksinya dan penulisnya”. (H.R. At-Tirmidzi).

Alasan Pembenaran Pengambilan Riba

Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa orang yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang, di antaranya karena alasan berikut.

  1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
  2. Hanya bunga yang berlipat ganda  saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
  3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat dan hadits riba.
  1. Darurat

Untuk memahami pengertian darurat, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat seperti yang dinyatakan syara’ (Allah dan Rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.

  • Imam Suyuthi dalam bukunya, Al Ashbah wan Nadzair menegaskan bahwa darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian”.
  • Dalam literature klasik, keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan dua batasan.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang  disebut  selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa  sedang dia tidak menginginkannya dan tidak  melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Baqarah: 173).

Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, terutama penerapan al Qawaid al Fiqhiyyah seputar keadaan darurat.

Sesuai dengan ayat di atas, para ulama merumuskan kaidah :

اَلضَّرُورَاتُ تُقّدَّرُ بِقَدَرِهَا

Artinya: “Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya”.

Artinya, darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam, dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap, tidak boleh melampui batas hingga tujuh atau sepuluh suap, apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangganya.

  1. Berlipat ganda

RIBAAda pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang keliru atas surat Ali Imran ayat 130:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda  dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran [3]: 130).

Sepintas, surah Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi, memahami kembali ayat tersebut secara cermat termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelanggaran riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan.

  • Kriteria berlipat ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari riba dan sama sekali bukan merupakan syarat, syarat berarti kalau terjadi pelipatgandaan maka riba, jika kecil maka tidak riba.
  • Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konferensi fiqih Islami di Paris tahun 1978, menegaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Ia menjelaskan secara linguistik (ضعف) arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula, sedangkan ( أضعاف) adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. dengan demikian, (أضعافا) berarti 3×2=6. Adapun (مضاعفة) dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.

Dengan demikian, menurutnya, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600%. Secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.

Menanggapi pembahasan surah Ali Imran ayat 130 ini, Syekh Umar Bin Abdul Aziz al Matruk, penulis buku  ar Riba wal Muamalat Al mashrafiyyah ri Nadzri ash Syariah al Islamiah, menegaskan,

أما الاستدلال باية آل عمران والتعبير بالإضعاف فيها فليس المقصود أن يبلغ كل الربا هذا الملغ  بل المقصود من شأن الربا عامة أن يصبح كذلك مع تعاقب السنين ولهذا أصح هذا التعبير وصفا عاما للربا في لغة الشرع

Artinya: “Adapun yang dimaksud dengan aya 130 surah Ali Imran, termasuk redaksi berlipat ganda dan penggunaannya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian, redaksi ini (berlipat ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminology syara (Allah dan Rasul-Nya).

Dr. Sami Hasan Hamoud dalam bukunya, Tathwiir al A’maali al Mashrafiyyah bimaa yattafiqu wasy-syariah hlm. 138-139 menjelaskan bahwa bangsa Arab di samping melakukan pinjam meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak  juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint Labun). Kalau meminjamkan bint labun, meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah, meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).

Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan bergantung pada kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.

Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah mafhum mukhalafah dalam konteks Ali Imran: 130 sangatlah menyimpang, baik dari siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penururunan wahyu, maupun sabda sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktik riba pada masa itu.

Secara sederhana, jika kita menggunakan logika mafhum mukhlafah yang berarti konsekuensi secara terbalik, jika berlipat ganda dilarang, kecil boleh; jika tidak sendirian, bergerombol; jika tidak di dalam, di luar; dan sebagainya- kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Sebagai contoh, jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra [17]: 32).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Artinya: “Diharamkan bagimu  bangkai, darah , daging babi,  yang disembelih atas nama selain Allah.”  (Q.S. Al Maidah [5]: 3).

Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi.

Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang adalah memakan dagingnya. Sedangkan tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara ekspilisit. Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal?

Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat  membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis, penurunan wahyu, konteks antar ayat, sabda-sabda Rasulullah seputer subjek pembahasan, demikian juga displin ilmu bayan, badi’ dan maani.

Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa aya 130 surat Ali Imran diturunkan  pada tahun ke-3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari al Baqarah yang turun pada tahun ke-9 H. para Ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan ‘ayat sapu jagat’ untuk segala bentuk, ukuran,  kadar dan jenis riba.

  1. Badan Hukum dan Hukum taklif

Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu, dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.

Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis.

  1. Tidaklah benar bahwa pada zaman pra-Rasulullah tidak ada ‘badan hukum’ sama sekali. Sejarah Romawi, Persia, dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
  2. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.

Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan  mudharat lebih besar dari perseorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, mengekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama; lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan bahwa apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallf.

Memang, ia bukan insan mukallaf, tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang renternir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten, sedangkan lembaga rente meliputi provinsi, negara bahkan global. Wallahua’lam. Wallahu a’lam. (R02/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0