Jakarta, MINA – Sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat (AS) terancam dideportasi akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, ribuan warga Indonesia tersebut masuk daftar final order of removal atau perintah pengusiran terakhir dari putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.
“Di tahun 2024, dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/2).
Judha menerangkan WNI yang masuk dalam daftar itu tak ditahan maupun ditangkap.
Baca Juga: Radio Silaturahim Gelar Bedah Buku ‘Prahara Bangsa’ Karya Ichsanuddin Noorsy
Namun, dia mengatakan Kemlu dan perwakilan RI akan terus memantau situasi di Amerika Serikat.
Ia menghimbau jika ada WNI yang tertangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.
Judha juga menyarankan para WNI harus memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS.
Hak itu di antaranya berhak tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi perwakilan RI, dan berhak mendapat pendampingan pengacara.
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Setelah Kunjungan Erdogan, Apa Kelanjutannya?
Menurutnya, perlu agar WNI yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan.
Sebelumnya, Judha mengatakan ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Sore Ini