Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik

sajadi - Ahad, 12 April 2020 - 18:37 WIB

Ahad, 12 April 2020 - 18:37 WIB

4 Views

Bandung, MINA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mudik agar persebaran COVID-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan.

Ridwan Kamil yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum COVID-19.

“Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama,” kata Ridwan Kamil dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Ahad (12/4).

Disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Gubernur Jabar pun menyampaikan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

“Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman,” ucapnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Maka itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Ridwal Kamil berharap aspirasi daerah rawan COVID-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.

“Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik,” ucapnya.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan,” kata Rahmat.

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

“Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat. (R/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia