Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Kamil Resmi Ajukan Bogor, Depok, Bekasi PSBB

sajadi - Rabu, 8 April 2020 - 22:47 WIB

Rabu, 8 April 2020 - 22:47 WIB

11 Views

Bandung, MINA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Demikian dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (8/4).

Kang Emil, nama sebutannya, berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

“Nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Gubernur di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4).

Menurutnya, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kemenkes dan menurut informasi akan berlaku Jumat (10/4) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun sudah melakukan berbagai simulasi.

“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” tuturnya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Ia meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” pungkas Emil. (R/RE1/R1)

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Ketiga paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno foto bersama setelah meneken Deklarasi Damai
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia