Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGAMAT: KONSTITUSI BARU BERUPAYA JAUHKAN MESIR DARI ISLAM

Admin - Kamis, 16 Januari 2014 - 14:07 WIB

Kamis, 16 Januari 2014 - 14:07 WIB

776 Views ㅤ

Kairo, 15 Rabi’ul Awwal 1435/17 Januari 2014 (MINA) –  Pengamat Timur Tengah Ibrahim Rantau pada Kamis (16/1) mengatakan referendum konstitusi baru Mesir berupaya menjauhkan negara piramid dari unsur agama, terutama agama Islam.

Perubahan konstitusi di bawah pemerintah sementara Mesir memperlihatkan kembalinya konstitusi 1970, di mana pasal dua menyebutkan prinsip-prinsip Islam menjadi salah satu sumber hukum Mesir.  Pasal ini berbeda ketika presiden terguling Muhamad Mursi memimpin, yakni disebutkan hukum Islam menjadi satu-satunya sumber hukum Mesir.

Ibrahim yang juga peneliti di Indonesia Media Monitoring Center (IMMC) meyakini kembalinya Mesir kepada rezim lama juga terlihat dari beberapa pasal lain yang diubah setelah militer menggulingkan presiden terpilih Muhamad Mursi pada 3 Juli 2013.

Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel

“Pada pasal mengenai militer, pemerintah sementara Mesir menyepakati bahwa militer memiliki otonomi untuk menyetujui atau tidak Menteri Pertahanan yang diajukan Perdana Menteri.  Ini mengindikasikan kekuasan militer di Mesir melebihi perdana menteri mereka,” kata Ibrahim.

Pada 14-15 Januari, Mesir melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan hasil referendum yang diubah, dengan pemerintah optimis warga memilih “ya” untuk referendum, sedangkan pihak oposisi yang kini digulingkan, Ikhwanul Muslimin, terus menyerukan boikot referendum  karena mereka meyakini referendum ditujukan mengembalikan Mesir pada rezim lama, militer.

Media Mesir Ahram melaporkan hasil polling sementara menunjukan 89 persen dari 26 kegubernuran Mesir menyetujui hasil referendum baru Mesir, sedangkan pusat Pemantau Arab untuk Hak Asasi dan Kebebasan melaporkan dari tiap kegubernuran rata-rata pemilih hanya mencapai rata-rata 11,3 persen. 

Alumni universitas al-Azhar ini  juga menyinggung pencalonan Jenderal Abdul Fattah As-Sisi sebagai kandidat presiden pada pemilu April mendatang akan melanggar pasal satu konstitusi yang menyebutkan Mesir melaksanakan “Civilian Government” (pemerintahan sipil) bukan “military Government” (pemerintahan militer).

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Menurutnya, kembalinya konstitusi Mesir pada tahun 1970 mengindikasian revolusi Mesir “telah menemui jalan buntu,” menyusul tertutupnya ruang gerak Ikhwanul Muslimin setelah pemerintah mengklaim mereka sebagai organisasi terlarang beberapa waktu lalu. (L/P03/E1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Rekomendasi untuk Anda