Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riset IDEAS: RUU Ciptaker Berpotensi Turunkan Kesejahteraan 12,4 Juta Buruh di Jawa

Rana Setiawan - Kamis, 1 Oktober 2020 - 08:09 WIB

Kamis, 1 Oktober 2020 - 08:09 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memandang penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) yang merupakan salah satu poin di dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan buruh yang upahnya telah berada di atas UMK.

Menurut peniliti IDEAS Askar Muhammad, dihapuskannya UMK berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa yang pada 2019 upahnya telah berada di atas UMK.

“Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Askar dalam diskusi hasil riset #IDEASTalk yang bertajuk ‘Nasib Buruh, Pengangguran dan Program Prakerja di Masa Pandemi’ di Jakarta, Rabu (30/9).

Dia menambahkan, jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, upah buruh akan semakin murah dengan hilangnya UMK menyisakan UMP (upah minimum provinsi) yang kenaikannya kini hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah saja, tanpa menyertakan inflasi.

Baca Juga: Soal Perdagangan Indonesia-Israel, Kemenlu: Melalui Negara Ketiga

“Dengan UMP umumnya jauh lebih rendah dari UMK, maka kehilangan UMK yang merupakan jaring pengaman upah di tingkat lokal, akan menjadi pukulan keras bagi pekerja,”ucap Askar.

Dari 63,8 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, hanya seperlimanya yang berstatus pekerja tetap dengan upah relatif memadai, dengan sisanya adalah pekerja tidak tetap yang terperangkap pada pekerjaan dengan upah rendah.

“Terlihat jelas bahwa, tanpa RUU Cipta Kerja sekalipun, upah pekerja Indonesia secara umum sudah rendah, dimana lebih dari 50 persen pekerja memiliki upah dibawah UMP yang pada 2019 rata-rata di kisaran Rp 2,5 juta,” ujar Askar.

IDEAS menemukan bahwa saat ini upah rata-rata pekerja sudah rendah dan diprediksi akan semakin rendah bila RUU Cipta Kerja diterapkan. Pada 2019, upah rata-rata pekerja di 511 kabupaten-kota adalah lebih rendah dari UMP.

Baca Juga: Muhammadiyah Punya Komitmen Dukung Perbankan Syariah

“Hanya tiga daerah yang upah rata-rata pekerja diatas UMP yaitu Bekasi, Depok dan Kab. Bekasi. Dihapuskannya UMK dipastikan akan semakin memperburuk tingkat upah dan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan,” ungkap Askar.

Menurutnya kebijakan upah minimum, ditengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, amat bermanfaat tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, namun juga memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi. Setidaknya ada tiga manfaat dari kebijakan upah minimun.

“Pertama, Upah yang lebih tinggi akan secara efektif menurunkan perselisihan kerja antara buruh dan majikan sekaligus meningkatkan produktivitas buruh,” tuturnya.

Berikutnya upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen. Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.

Baca Juga: Wapres Harapkan Peran Otonomi Daerah Majukan Ekonomi Syariah

“Ketiga Kebijakan upah minimum memiliki dampak makroekonomi yang besar karena berfokus pada perbaikan tingkat upah kelas pekerja terbawah, yang merupakan mayoritas populasi. Berbagai masalah sosial dari rendahnya upah, seperti kemiskinan dan kriminalitas otomatis terminimalisir,” pungkas Askar. (R/R1/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemprov Sumbar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2024

Rekomendasi untuk Anda

Renungan Al Quran
Indonesia
Indonesia