Menlu. Palestina: Pemindahan Kedubes Australia ke Yerusalem Langgar Hukum Internasional

Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri Palestina mengatakan agar rencana pemindahan Kedutaan Besar (Kedubes) ke Yerusalem dapat dipertimbangkan kembali, karena rencana tersebut akan melanggar hukum internasional.

“Ini adalah berita yang sangat menyedihkan, karena dengan melakukan hal itu artinya Australia melanggar hukum internasional serta melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB tentang penyelesaian konflik Palestina-Israel melalui solusi dua negara,” ujarnya dalam pernyataan pers bersama Menlu RI Retno LP Marsudi di Gedung Pancasila, Jakarta, Selasa (16/10).

Riyad mengatakan, jika hal itu terjadi, maka Australia akan mempertaruhkan hubungan ekonomi Australia dengan negara-negara Arab dan Muslim di seluruh dunia.

“Saya harap Australia akan mempertimbangkan kembali posisinya sebelum mengambil aksi tersebut untuk tujuan pemilu,” jelas Riyad.

Perdana Menteri (PM) Australia pada Selasa (16/10)mengatakan akan mempertimbangkan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaannya ke sana dari Tel Aviv. Morrison mengatakan pemikirannya memindahkan Kedubes ke Jerusalem juga setelah mendengar saran mantan Duta Besar Australia untuk Israel, Dave Sharma.

Morisson sedang berjuang memenangkan pemilu. Jika ia gagal mempertahankan pemilih Sydney, Wentworth, ia akan dipaksa menjadi pemerintah minoritas. Dia membantah bahwa komentarnya pada hari Selasa ditujukan untuk mendapatkan suara pemilih komunitas Yahudi yang besar di Wentworth.

Sementara pendahulu Morrison, Malcolm Turnbull, telah menolak untuk mengikuti AS untuk memindahkan kedutaan Australia ke Yerusalem. (L/R04/RS2)

 

Mi’raj news Agency (MINA) 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.