Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riyadh Kutuk Bir “Piala Dunia” Berbendera Saudi

Rudi Hendrik - Senin, 14 Mei 2018 - 17:06 WIB

Senin, 14 Mei 2018 - 17:06 WIB

18 Views

Bir Jerman bertutup gambar bendera Arab Saudi. (Foto: Twitter)

Berlin, MINA – Pemerintah Arab Saudi mengutuk pembuatan bir “Piala Dunia” oleh sebuah perusahaan bir di  Jerman karena memproduksi bir dengan merek berbendera Kerajaan tersebut.

Kedutaan Saudi di Jerman mengeluarkan pernyataan online pada Jumat (11/5) lalu, mengatakan telah menghubungi pihak berwenang Jerman untuk memastikan bir lokal Eichbaum menghentikan produksi bir, yang memperingati tim sepak bola yang ke Piala Dunia tahun ini.

“Kedutaan telah menghubungi otoritas Jerman yang relevan untuk mengutuk produk alkohol perusahaan yang menyandang bendera Saudi,” kata pernyataan itu.

“Bendera membawa kata ‘tauhid‘. Ini merupakan pelanggaran terhadap kekudusan kata, penghinaan terhadap bendera dan provokasi terhadap perasaan umat Islam,” katanya, mengacu pada kalimat syahadat yang terpampang di bendera.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pernyataan itu meminta otoritas Jerman untuk menarik bir dari pasar dan menuntut permintaan maaf.

Tempat pembuatan bir di kota barat daya Mannheim telah mencetak bendera dari 32 tim nasional Piala Dunia pada tutup botolnya untuk merayakan turnamen sepak bola yang akan datang.

Gambar bir menjadi viral di media sosial Saudi, mendorong warganet mengecam keras tempat pembuatan bir tersebut.

Kedutaan Jerman di Arab Saudi juga mengeluarkan pernyataan pada hari Sabtu (12/5), yang menyatakan penyesalan atas insiden itu dan berjanji bahwa bir telah dikeluarkan dari rak.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Di masa lalu, Arab Saudi juga telah mengadu kepada FIFA tentang penggunaan logo bendera di bola kaki. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda