Jakarta, MINA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar mengatakan, akumulasi rata-rata pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional pada Badan zakat/">Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan Lembaga zakat/">Amil Zakat (LAZ) naik sebesar 20 persen dari tahun 2016.
“Pengumpulan zakat nasional tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp6 triliun, sedangkan tahun 2016 mencapai Rp5,12 triliun,” terang Fuad dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, Selasa (2/1).
Pembayaran lewat layanan digital, tambah Fuad, mencapai 30 persen dari keseluruhan penerimaan zakat. “Jadi, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan zakat melampaui angka pertumbuhan ekonomi di negara kita saat ini,” sambungnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Mengutip data hasil survei BAZNAS, Fuad Nasar mengatakan, potensi zakat kekayaan dan penghasilan individu di Indonesia sebenarnya mencapai Rp138 triliun per tahun. Jika terealisasi penghimpunannya sesuai yang ditargetkan 10 persen dari potensi tersebut, maka tiga tahun ke depan diproyeksikan penerimaan zakat nasional akan mencapai target Rp 13,8 triliun per tahun.
Fuad menjelaskan, pengelolaan zakat umat Islam membantu tugas negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai amanat konstitusi negara RI, UUD 1945. Zakat adalah sumber dana non-APBN yang bermanfaat untuk penanggulangan kemiskinan dan mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi. Sektor perzakatan menunjang pencapaian 11 dari 17 item Tujuan Pembangunan Global Berkelanjutan (SDGs).
“Walaupun lembaga filantropi tumbuh pesat, namun lembaga pengelola zakat punya eksistensi dan kekhususan yang tidak bisa tergantikan,” kata mantan Wakil Sekretaris BAZNAS ini.
Fuad menggarisbawahi, penguatan koordinasi antar-stakeholders pengelolaan zakat, penyegaran regulasi yang mendukung kebangkitan zakat serta massifikasi gerakan zakat adalah agenda yang perlu menjadi perhatian ke depan. Fuad bersyukur, dunia zakat Indonesia telah punya dokumen standar regulasi Zakat Core Principles sebagai produk kerjasama BAZNAS, Bank Indonesia, dan IDB.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Selain itu, sudah ada juga Indeks Zakat Nasional (IZN) yang disusun BAZNAS dan itu cukup memadai sebagai alat pengukur performance dan dampak program penyaluran zakat di tengah masyarakat. Demikian pula dengan Indeks Desa Zakat dan Arsitektur Zakat Indonesia.
“Saat ini sedang disusun Standar Kompetensi Khusus untuk pengurus dan zakat/">amil zakat. Adapun Standar Kepatuhan Syariah Dalam Pengelolaan Zakat, akan disiapkan Kemenag sebagai regulator dan lembaga pembina perzakatan nasional,” ujarnya.
Fuad menegaskan, Kemenag menyambut baik lahirnya program Sekolah Amil Indonesia dan Sertifikasi Amil oleh Forum Zakat (FOZ) pada 2017. Untuk pengembangannya, kata Fuad, diperlukan adanya sinergi dengan regulator dan dukungan penuh dari semua stakeholders perzakatan di Tanah Air.
“Berbagai karya dan inovasi, insyaAllah akan terus mewarnai dunia zakat Indonesia sepanjang tahun 2018 ini,” tutur Fuad. (R/R09/P1)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)